Macet memang telah menjadi santapan sehari-hari warga Ibukota. Akibat kemacetan yang terjadi hampir setiap hari, banyak Jakarta merasa kesal, tapi mereka hanya mampu menggerutu.
Berbeda halnya dengan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya. Mereka mengggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kemacetan yang tak kunjung teratasi tersebut.
"Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Presiden SBY dan Fauzi Bowo untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan Jakarta," ujar Ngurah, Senin (18/6/2012).
Dalam permohonan citizen law suit ini, mereka meminta SBY dan Foke membuat 8 kebijakan untuk menanggulangi macet. Mereka tidak menuntut gugatan dalam besaran uang. "Citizen law suit (gugatan warga negara terhadap negara) memang tidak ada nilai gugatan materi," ujar Ngurah.
Sebagai advokat yang berkantor di kawasan segitiga emas Kuningan, Jakarta, kemacetan merupakan mimpi buruk bagi mereka. Ngurah merasa hal ini juga dirasakan oleh seluruh orang yang hendak beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami mendaftarkan kasus ini pada 31 Januari 2012 lalu. Besok sidang lanjutan dengan agenda pembuktian," ungkap Ngurah.
Menurut Ngurah, SBY dan Foke telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membiarkan dan tidak mengatasi kemacetan di Jakarta yang terjadi secara terus menerus. Akibatnya, kemacetan tersebut merugikan masyarakat Jakarta pada umumnya dan penggugat pada khususnya.
Kerugian dimaksud tidak saja kerugian materiil seperti pemborosan bahan bakar tetapi juga kerugian immateriil seperti kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih dan banyak lagi persoalan sosial lainnya.
"Kondisi ini terjadi karena pemerintah DKI Jakarta pun Pemerintah Indonesia, tidak melakukan apa pun untuk mengatasi kemacetan di ibukota Negara ini. Padahal, kemacetan ini bukanlah masalah yang tidak bisa diatasi asalkan ada kemauan politik dari pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Indonesia," beber Ngurah memberikan alasan. Saat ditanya, "Apakah gugatan ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta?
"Tidak ada. Buktinya, 10 partai di DPRD DKI Jakarta kami gugat juga, meski belakangan partai ini dihapus oleh majelis hakim dari daftar para tergugat," jawab Ngurah.
Sumber: rimanews.com