Kemacetan Jakarta dinilai sudah memasuki ambang tak bisa ditoleransi. Alhasil 2 warga Jakarta menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan model citizen law suit (CLS).
"Pagi ini akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat, yaitu Presiden dan Gubernur," kata seorang penggugat, Ngurah Anditya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).
Dalam gugatannya mereka meminta majelis hakim menghukum SBY dan Foke segera membuat kebijakan konkret mengatasi macet. Sebab kemacetan Jakarta dinilai telah membuat pemborosan bahan bakar, kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih dan banyak lagi persoalan sosial lainnya.
"Kami menawarkan 8 tuntutan, tapi itu hanya alternatif. Jika majelis hakim memiliki pendirian lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya," ujar Ngurah.
Berikut 8 tuntutan tersebut yang dimohonkan ke majelis hakim:
- Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini.
- Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi.
- Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.
- Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di Jakarta.
- Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di Jakarta.
- Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan. penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.
- Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan.
- Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 sampai 12 bulan ke depan.
Sumber: detik.com