100 Ribu Pekerja Outsourcing PLN se-Indonesia Ancam Mogok Kerja - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

100 Ribu Pekerja Outsourcing PLN se-Indonesia Ancam Mogok Kerja

Sebanyak 100 ribu pekerja outsourcing di Perusahaan Listrik Negara (PLN) di seluruh Indonesia mengaku khawatir dengan kejelasan nasib mereka. Oleh sebab itu mereka mengajukan tuntutan ke pada PLN dan mengancam akan mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 1 Juli mendatang.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional, Ahmad Daryoko mengatakan para pekerja menuntut kepada pemerintah untuk mengapuskan sistem kontrak kerja outsourcing dan mengangkat pekerja outsourcing PT. PLN (Persero) agar menjadi pegawai tetap.

"Jika sampai pada akhir Juni pemerintah tidak memberikan respon positif, maka pekerja outsourcing PLN seluruh Indonesia pada tanggal 1 Juli akan mogok nasional," kata Ahmad di samping kantor PLN Jateng, Jalan Teuku Umar, Semarang, Selasa (19/6/2012).

"Pekerja meliputi pencatat meter, layanan gangguan, operator gardu induk, payment point, pencetak rekening listrik, operator pembangkit, pelaksana tata administrasi dan keuangan juga," imbuhnya.

Ahmad menjelaskan jika belum ada respon dari pemerintah, maka pihaknya akan mogok dalam tiga tahap mulai tanggal 1 Juli. Tahap pertama yaitu hanya absen atau masuk kerja namun tidak beraktifitas kerja apapun di kantor.

"Tahap pertama hanya masuk kantor tapi tidak melakukan pekerjaan kantor. Sementara itu untuk tahap kedua dan ketiga akan kita lihat nanti jika pemerintah masih belum menanggapi," tutur Ahmad.

Selama ini, penerapan kontrak outsourcing dinilai sangat merugikan pekerja outsourcing. Sebab selain gaji pas-pasan, dalam perpanjangan kontrak kebanyakan pekerja outsourcing tidak dibuatkan amandemen, tapi tetap diperintah agar melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian mereka bekerja dengan posisi hukum sangat lemah dan bisa dipecat kapanpun.

"Secara prinsip melanggar Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 serta pasal 65 ayat 2," ungkap mantan pekerja PLN tersebut.

Sementara itu, salah satu pekerja outsourcing, Sugeng Riyadi mengaku sudah 17 tahun dipekerjakan sebagai pencatat meter di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kediri, Jawa Timur. Ia pun merasa sangat kurang dalam memenuhi kebutuhan ekonominya dengan gaji dari kerjanya sebagai pekerja outsourcing.

"Gajinya satu koma sekian. Serba pas-pasan, belum lagi dalam waktu dekat harus mendaftarkan ulang anak pertama ke TK dengan biaya Rp 800 ribu," ungkap Sugeng dengan dengan suara pelan.

Oleh sebab itu, ia sangat mendukung adanya aksi menuntut pemerintah agar pekerja outsourcing di angkat menjadi pegawai tetap. Tidak hanya Sugeng, Serikat Pekerja PLN pun setuju dengan aksi tersebut, bahkan juga akan ikut melakukan aksi.

"Masak nanti anak dan cucu kita outsourcing semua," kata Sugeng.

Sumber: detik.com