Cek Kenaikan Tarif Listrik di Rumah Anda di Sini - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Cek Kenaikan Tarif Listrik di Rumah Anda di Sini


Tarif tenaga listrik kembali naik mulai hari ini, Selasa (1/10/2013). Kenaikan ini merupakan penyesuaian yang keempat pada tahun ini.


Penyesuaian tarif listrik baru tersebut diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Menurut Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin, kenaikan tarif listrik terjadi ke hampir seluruh golongan, kecuali pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA.

"Ini bagian dari kenaikan tarif secara bertahap yang dilakukan setiap tiga bulan," kata Murtaqi.

Dia menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012. "Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Oktober, itu berarti perhitungan rekening November akan berubah," tutur Murtaqi.

Lalu berapakah kenaikan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan rumah tangga?

Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013:

1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).

2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.

3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 928 per kWh menjadi Rp 979 per kWh.

4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari Rp 947 per kWh menjadi Rp 1.004 per kWh.

5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.145 per kWh dari sebelumnya Rp 1.075 per kWh.

6. Pelanggan 6.600 VA ke atas, tarif listriknya naik menjadi Rp 1.352 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.347 per kWh. 

Sumber: liputan6.com