Kronologi Penangkapan Vicky Prasetyo - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Kronologi Penangkapan Vicky Prasetyo


Vicky Prasetyo, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik ditangkap oleh Tim Satgas dan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Dia ditangkap saat naik mobil Toyota Alphard Vellfire di pintu keluar kawasan Green Terrace TMII, tepatnya di depan Restoran Gama Ikan Bakar dan Seafood, Jumat (6/9) sore. Hal itu dikatakan Karyawan Restoran Gama Ikan Bakar dan Seafood bernama Apri (18) yang menyaksikan penangkapan tersebut.

"Dia (Vicky) duduk di kursi penumpang. Saya ingat itu Vicky karena kemarin nonton berita tentang dia," kata Apri saat ditemui SP di tempat kerjanya, Jumat (6/9) malam.

Apri menuturkan, dirinya sedang menjaga kasir saat penangkapan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil Alphard Vellfire berwarna putih yang ditumpangi Vicky berada di depan restorannya karena mengantri untuk keluar kawasan niaga Green Terrace TMII.

Tak lama kemudian, dua orang berpakaian berteriak meminta mobil yang ditumpangi Vicky untuk berhenti. Teriakan tersebut memancing perhatian orang-orang di sekitar lokasi.

"Saya kira ada maling atau apa. Dua orang itu datangin mobil Alphard putih dan menggedor kaca depannya. Mulanya dia (Vicky) buka kaca sedikit, begitu dua orang itu nunjukin kartu identitas, dia (Vicky) masih pura-pura nggak tahu apa-apa, sambil keluar mobil," tuturnya.

Sekitar delapan orang berpakaian preman dan dua orang anggota polisi berseragam kemudian mendatangi mobil Vicky yang saat itu mengenakan kaos berwarna hitam dan menuntunnya keluar sebelum akhirnya diborgol.

Setelah itu, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih menghampiri dan membawa Vicky keluar area Green Terrace.

"Vicky dibawa masuk ke mobil Pajero putih diikutin mobil patroli polisi, sama mobil Pajero hitam yang bawa orang-orang pakai baju bebas," jelasnya.

Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Vicky sebelumnya, sempat diparkir di dekat sebuah restoran cepat saji dan digeledah oleh beberapa orang.

Setelah iring-iringan yang membawa Vicky pergi, mobil Alphard tersebut berputar ke arah Hotel Santika yang tak jauh dari lokasi. Di sekitar hotel tersebut, sudah menunggu dua wanita yang langsung masuk ke dalam mobil Alphard.

"Mobil Alphard itu putar balik ke arah hotel. Nggak lama, ada dua orang perempuan pakai celana pendek dan kaos biasa jalan dari arah hotel dan masuk ke bagian penumpang mobil Alphard yang langsung pergi. Nggak tahu kemana," tutur Kepala Kasir Restoran Gama, Youhan (20).

Sebelumnya, General Manager Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Riza Soemadi Pradja membantah penangkapan Vicky dilakukan di sekitar hotelnya.

Dikatakan, berdasar keterangan dari petugas keamanan, penangkapan dilakukan di luar area Hotel Santika, yakni di sekitar pintu keluar parkir kawasan Green Terrace TMII, atau tepat di depan Restoran Gama Ikan Bakar dan Seafood.

"Saya tadi tanya Satpam ternyata benar memang ada penangkapan, tapi di luar area hotel," jelasnya.

Riza menyatakan, Vicky bukanlah tamu Hotel Santika. Berdasar daftar tamu yang dimiliki, tidak ada tamu bernama Vicky Prasetyo ataupun Hendrianto bin Hermanto yang merupakan nama asli Vicky.

"Tadi saya minta Front Office Supervisor untuk memeriksa daftar tamu. Tidak ada tamu bernama Vicky atau Hendrianto," katanya.

Diberitakan, Tim Satgas dan Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap Hendrianto bin Hermanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Cikarang. Hendrianto santer diberitakan di media massa bernama Vicky Prasetyo sebagai mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik.

Hendrianto bin Hermanto menjadi DPO setelah melarikan diri sebagai terpidana kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.594 meter persegi dengan total kerugian Rp 1 Milliar.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 KUHP yakni menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 meter persegi. Tanah tersebut senilai Rp 1 milyar milik ahli waris Nyoih binti Entong.

Hendrianto bin Hermanto diketahui menjabat sebagai ketua LSM Rakyat Bekasi, dan pernah menjadi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Karangasih di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Eka Nugraha, membenarkan ada penangkapan terhadap DPO tersebut.

"Memang ada penangkapan bernama Hendrianto bin Hermanto. Namun apakah dia merupakan tunangan Zaskia Gotik, kami tidak tahu," ungkap Eka Nugraha.

Rencananya Hendrianto bin Hermanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Klas IIA, Kota Bekasi. Namun hingga pukul 19.30 WIB, belum terlihat kehadiran dirinya di Lapas Bulak Kapal. Kejari Cikarang masih memeriksa Hendrianto bin Hermanto di kantor Kejari, yang berlokasi Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi

Sumber: beritasatu.com