Dalam rilis di Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Rabu (6/3) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan kronologi pembunuhan mayat mutilasi yang ditemukan di Tol Cikampek pada Selasa (5/3) pagi.
Terjadi perselisihan antara korban yang bernama Darna Sri Astuti, 32, dengan tersangka yang sekaligus suami korban BS (36), pada Sabtu (2/3) siang. Korban dituduh berselingkuh oleh pelaku. Kecemberuan BS terhadap istrinya kemudian memicu cekcok mulut, hingga akhirnya Darna ditikam dengan sebilah pisau dapur.
Korban dianiaya sampai tewas dengan menggunakan benda tumpul. Korban tidak mengatakan berselingkuh dengan siapa sebelum meninggal pada pukul 12.00 WIB. Kejadian berlangsung di kamar tidur kediaman mereka di Jalan Bungur Raya, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).
BS sempat bingung mendapati istrinya, Darna Sri Astuti (33), tewas setelah ia pukuli. BS yang bingung lantas memutilasi korban dengan sebilah parang dan dua buah pisau dapur demi menghilangkan jejak kejahatannya.
Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni modus pelaku dengan memotong tubuh korban bertujuan untuk menghilangkan jejak. Kemungkinan sang pembunuh panik setelah menghabisi korban, dan saat itu belum terpikir memutilasinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) mengatakan, BS kemudian membungkus potongan-potongan tubuh istrinya dengan plastik hitam, lalu disimpan di dalam kamar
"Potongan tubuh itu disimpan di dalam plastik rapat-rapat, sampai tidak berbau, tidak bisa dimasuki lalat. Buktinya, waktu kami temukan, pada potongan tubuh itu tidak ditemukan belatung," ujarnya.
Setelah merasa agak tenang, BS kemudian berpikir untuk membuang mayat korban dengan memutilasi korban dengan menggunakan dua bilah pisau dapur dan sebilah parang. Mutilasi ini dilakukan agar memudahkan pelaku membawa dan membuang korban. Pelaku kemudian menyuruh pembantunya berinisial T (39), untuk membeli kantong plastik besar.
Setelah melakukan tindakan sadis, BS masih sempat membuka toko sotonya seperti biasa.
BS kemudian menyewa angkot KWK 03 jurusan Cililitan-Kampung Rambutan bernomor polisi B 2312 PG, yang disewa seharga Rp 250 ribu.
Pada Selasa (5/3/2013) sekitar pukul 05.00 WIB, BS dan pembantunya yang berinisial TN, kemudian membawa potongan tubuh istrinya dengan angkot yang disewanya itu. Tersangka membuang enam potongan tubuh korban di Tol Cikampek kilometer 0,200 sampai 3,800. Bagian kemaluan dan perut dibuang di sungai di dekat tol.
Mengenai alasan TN mau membantu BS, menurut Rikwanto, hal tersebut masih didalami. Sejauh ini, TN baru mengakui bahwa ia berpartisipasi dalam pembuangan potongan tubuh korban.
Pada Rabu (6/3), sekitar pukul 19.00 WIB, BS ditangkap di rumahnya di Kampung Ciracas RT 11 RW 06 no 11, Jakarta Timur
"Masih terus didalami (tersangka lain), karena penyidik sedang memeriksa (beberapa saksi)," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno, di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Rabu malam
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Timur. Tersangka BS dan T terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP.
Sementara tersangka T dikenakan pasal 55 jo 56 jo 340 KUHP. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebilah parang yang masih ada bercak-bercak darah korban, dua bilah pisau dapur, dan satu unit angkot.
Sumber: tempo.co, metrotvnews.com, suarapembaruan.com, beritasatu.com