"Sprindik" Jero, Marzuki Tuding Politik Kotor dan Kecam Media - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

"Sprindik" Jero, Marzuki Tuding Politik Kotor dan Kecam Media


Beredarnya dokumen serupa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dinilai sebagai potret kotornya politik di Indonesia. Media massa juga mendapat kecaman karena dianggap turut menyebarkan dokumen yang berklasifikasi rahasia.

"Politik kita ini kan masih politik yang saling menzalimi, masih politik kotor, tidak sehat. Mudah-mudahan yang bersangkutan diberikan hidayah," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR Jakarta, Jumat (6/9/2013). Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun mengkritik media yang menurut dia turut menyebarkan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kamis (5/9/2013), beredar dokumen mirip sprindik atas nama Jero, dengan kasus yang disangkakan adalah dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kasus ini telah menjerat Kepala nonaktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.

Marzuki berpendapat dokumen semacam itu adalah dokumen rahasia yang tak boleh disebarkan. “Kadang-kadang media ini canggih-canggih. Sudah jelas rahasia, jelas-jelas disebarkan, kok enggak takut. Kalau namanya disebarkan, kan ada sanksi pidana," kata dia. 

Selebihnya, Marzuki tidak mau menduga-duga soal dokumen mirip sprindik itu. Apalagi sebelumnya juga beredar dokumen serupa hasil audit proyek Hambalang, yang memuat 15 nama anggota DPR. "Saya enggak mau menduga-duga. Kemarin ada 15 nama di LHP (Hambalang), nyatanya tidak benar,” kata dia. 


Dokumen mirip sprindik yang beredar memuat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen itu juga menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu. 

Adapun tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI 1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa sprindik tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto secara terpisah melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (6/9/2013). "Tidak benar," kata Bambang, yang juga diamini Busyro.

Sumber: kompas.com