Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan membuktikan ancamannya soal membuat laporan ke polisi jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut dia menerima suap dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jumat (30/8/2013), Gamawan akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Saya rencana (Jumat) jam 9 melaporkan Nazar dan pengacaranya ke Polda (Metro Jaya) karena dia menuduh saya menerima uang (suap) e-KTP. Saya minta dia membuktikan karena dia yang menuduh," ujar Gamawan saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).
Gamawan menyebutkan akan melaporkan Nazaruddin untuk tiga delik, yakni keterangan tidak benar, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan. "Saya minta dia bisa membuktikan, kapan, di mana, dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, maka saya tuntut dia dengan tiga hal itu," kata dia.
Sanggahan sampai sumpah pocong
Dalam kesempatan itu, Gamawan kembali membantah tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin. Dia berkilah tak kenal ataupun mencoba berkenalan dengan Nazaruddin. Selain itu, ujar dia, Nazaruddin sudah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011, ketika proses lelang alat dan pelaksana e-KTP belum selesai. "Kontrak belum ada," tepis dia.
Hingga saat ini, lanjut Gamawan, dia belum pernah bertemu peserta tender maupun pemenang tender proyek e-KTP. "Silakan media investigasi," tantang dia. Gamawan mempersilakan pula bila wartawan mengecek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membukikan tuduhan Nazaruddin yang menyebutnya menerima suap melalui transfer.
Kalaupun suap diserahkan tunai, Gamawan menantang orang yang mengaku menyerahkan uang kepadanya untuk bersumpah. "Saya tantang untuk sumpah pocong atau bersumpah di bawah Al Quran," sergah mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Sebelumnya, Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. "Nazaruddin akan buka semuanya. Sekitar 30 perkara akan dia buka, dia baru buka 12," kata Elza di KPK, Senin (26/8/2013).
Sementara di gedung KPK, Kamis (29/8/2013), Nazaruddin kembali berkoar soal dugaan korupsi Gamawan. "Kalau di Depdagrinya (Kementerian Dalam Negeri) siapa, ada Mendagrinya (Gamawan), lewat siapa menerimanya, ada yang diterima, ditransfer, ada yang ke sekjennya ada yang ke PPK-nya semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin tiga hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, kata Nazaruddin, fee proyek e-KTP ini diterima sejumlah pihak dengan Anas Urbaningrum dan Novanto sebagai pengendali. Sementara Nazaruddin mengaku dia bersama Andi Saptinus sebagai pelaksana di lapangan. Sebagai penerima fee untuk Gamawan, Nazaruddin menunjuk adik Gamawan. "Jadi, kalau Pak Mendagri bilang ngaco, biar terbukti sendiri seperti Anas," ujar dia.
Sumber: kompas.com