Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Komisaris Anggi Siregar menegaskan, tidak ada titipan uang denda tilang lagi kepada polisi. Semua pembayaran denda tilang harus melalui sidang di pengadilan.
"Saya akan lapor ke Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wisnu Sandjaja tentang wacana larangan titip uang kepada oknum polisi untuk denda tilang. Semua tilang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan dibayar di sana. Jadi, Pengadilan yang menyetor uang denda tilang itu ke kas negara," kata Anggi Senin (8/4/2013).
Denda tilang menurut UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan |
Mengenai hasil audit dana denda tilang, Anggi menyatakan hal itu masih terus dilakukan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Tilang Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nurlela.
"Belum ada hasil auditnya sebab masih dilakukan. Yang jelas, yang bersangkutan juga tetap diperiksa," bebernya.
Dugaan penggelapan dana denda tilang sudah lama terjadi di jajaran Polda Sulselbar. Hanya, kasus ini terungkap setelah masyarakat makin resah dengan ulah oknum yang mempermainkan denda tilang. Modus operandinya, oknum polisi lalu lintas yang bertugas di bagian tilang Polrestabes Makassar, yakni Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Nurlela, sengaja tidak menyetorkan semua berkas tilang ke pengadilan agar masyarakat membayar lebih.
Sumber: kompas.com