Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menemukan 165 item produk jamu yang dicampur bahan kimia obat (BKO) di lima kota. Sebanyak 56 di antaranya pernah diumumkan berbahaya dan ditarik dari peredaran.
"BPOM tidak dapat melindungi keamanan kesehatan konsumen pengguna jamu. Terbukti produk jamu BKO yang telah di-public warning sejak 2001-2012 masih beredar di pasaran," ujar Ketua YPKKI Marius Widjajarta di Jakarta, Rabu (30/1).
Berdasarkan uji petik yang dilakukan YPPKI sepanjang Januari ini di lima kota, yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya, ditemukan 56 item jamu BKO yang sudah di-public warning BPOM namun masih beredar di pasaran. Jamu tersebut terdiri dari 36 item produk jamu pegal linu, enam produk pelangsing, dan 14 item jamu kuat.
Sedangkan jamu ilegal yang terdaftar dan tidak terdaftar yang mengandung BKO terdiri dari 18 item jamu pegal linu, tujuh item jamu pelangsing, 50 item obat kuat, dan 32 jamu impor. Jamu kuat umumnya dicampur dengan bahan kimia sildenafil. Jamu pegal linu dicampur fenillbutazon, CTM, parasetamol dan dexamethason. Sedangkan jamu pelangsing dicampur dengan sibutramine.
Lebih jauh Ketua YPKKI mempertanyakan keseriusan BPOM dalam memberantas peredaran jamu bercampur BKO. Pasalnya, banyak ditemukan produk jamu yang sudah di-public warning berkali-kali namun tetap saja dapat beredar di masyarakat. "Pengawasan BPOM terhadap produk di lapangan sangat lemah dan berjalan lambat," tuding Marius.
Sumber: metrotvnews.com