Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah mengirimkan surat pemecatan atas hakim Dwi Djanuanto ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tetapi hingga hari ini, surat tersebut belum ditandatangani. Bahkan hakim yang dipecat karena meminta penari telanjang ini masih menerima gaji!
"Hakim Djanuanto yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011, hingga saat ini belum mendapat SK Pemberhentian dari Presiden," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Kamis (31/1/2013).
Djanuanto dipecat pada 22 November 2011 oleh pengadilan etik. MKH itu berkeyakinan Djanu mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.
"Hingga sekarang Djanuanto masih ngantor di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan tentunya masih menerima gaji," tutur Imam.
Djanu juga terbukti meminta dibelikan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang ditanganinya. Karena sering pulang, hal ini yang mengakibatkan dirinya sering terlambat menghadiri sidang.
"Publik tahu dia sudah dipecat tapi kok ya masih ngantor. Sebagai anggota MKH yang menyidangkan yang bersangkutan saya sangat prihatin," ujar Imam menyayangkan sikap Djanu.
Usai dipecat, Djanu saat itu mengaku akan beralih profesi menjadi advokat. Djanu juga menyangkal hasil sidang MKH tersebut.
"Saya tidak masalah dipecat. Saya kan difitnah, dizalimi," kata Djanuwanto usai sidang kala itu.
Sumber: detik.com