Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo sepakat dengan usulan pengetatan sanksi bagi anggota DPR pembolos. Baginya, anggota DPR yang tiga kali membolos harus meninggalkan Senayan.
"Kalau untuk rapat Paripurna, setuju sekali. Tiga kali bolos paripurna, you're gone," kata Dradjad kepada detikcom, Senin (3/9/2012).
Menurut Dradjad untuk rapat Komisi dan Pansus harus ada penjelasan yang masuk akal bagi yang berhalangan hadir. Kalau tidak maka sanksi kepada pembolos rapat paripurna dapat diterapkan juga. Kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna memang sangat penting, karena rapat ini merupakan forum pengambilan keputusan akhir di DPR.
"Kalau untukrapat Pansus dan Panja, harus hati-hati. Karena untuk fraksi-fraksi kecil, tidak jarang satu anggota bisa ikut 3 Pansus atau lebih dalam waktu yang sama. Jelas mereka kesulitan memenuhi kehadiran karena memang jumlah anggota fraksinya tidak mencukupi, demikian rapat komisi dan badan," katanya.
Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana mendorong agar aturan di DPR lebih tegas terhadap anggota DPR yang hobi membolos rapat. Dia mendorong agar anggota DPR yang membolos rapat paripurna selama 3 kali berturut-turut harus dipecat.
"Ada baiknya kalau FPD mempelopori membuat aturan yang lebih jelas lagi jadi kalau 3 kali tidak ikut rapat paripurna langsung PAW (Pergantian Antar Waktu/pecat) saja," tegas Sutan.