Foto anggota Badan Legislatif DPR yang asyik bertamasya di atas kapal di kanal Copenhagen, Denmark |
Sebanyak 20 anggota Badan Legislatif DPR terbang ke Denmark dan Turki. Mereka mengaku melakukan kunjungan kerja untuk mengurusi logo palang merah.
Akan tetapi, ternyata mereka justru 'plesiran' di luar negeri. Padahal, dana yang dihabiskan mereka bepergian ke luar negeri mencapai miliaran rupiah.
Akan tetapi, ternyata mereka justru 'plesiran' di luar negeri. Padahal, dana yang dihabiskan mereka bepergian ke luar negeri mencapai miliaran rupiah.
Foto tersebut dikirim oleh seseorang yang memiliki alamat email sony_akhmad@yahoo.com.
Dalam foto tersebut terlihat banyak anggota DPR yang asyik menikmati perjalanan di atas kapal. Mereka bercengkrama satu dengan yang lainnya. Ada pula yang asyik mengutak atik tablet atau ipad.
Menurut Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono, sebanyak 10 anggota Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP) dan 10 anggota Baleg lainnya berangkat ke Turki dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah (F-PKB).
Denmark dan Turki dipilih karena kedua negara tersebut adalah pusat lembaga kemanusiaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kedua negara itu juga dipilih karena dianggap pusat perkembangan lembaga kemanusiaan.
Namun, politisi Partai Demokrat yang disebut-sebut dalam kasus Hambalang itu mengaku tidak tahu soal uang APBN yang dipakai untuk "plesiran" 20 anggota DPR ke luar negeri kali ini. Alasannya, masalah anggaran itu adalah urusan Sekjen DPR dan Sekretariat Baleg.
"Jadi, pimpinan tidak menandatangani," katanya.
Diketahui, RUU Palang Merah yang diajukan sejak 2005 kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2012.
Pihak Baleg menyatakan RUU ini penting mengingat untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Selain itu sebagai tindak lanjut telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 50 Tahun 1958 yang mengatur tentang keikutsertaan Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949 mewajibkan setiap negara memiliki satu jenis lambang di setiap lembaga kemanusiaannya.
RUU Palang Merah ini bertujuan untuk meratifikasi, aksesi atau pengaturan mengenai perlindungan kemanusiaan dalam masa perang maupun masa damai sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan.
RUU ini juga mengatur mengenai gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah untuk mencapai kegiatan-kegiatan kepalangmerahan yang memiliki misi kemanusiaan.
Selain itu, juga mengatur mengenai lambang serta penggunaan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah. Hal ini menuai kontroversi dan perdebatan, tidak hanya di Baleg, tapi juga di kalangan aktivis kemanusian.
Baca juga:
Sumber: tribunnews.com