Wakil ketua panitia seleksi hakim khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suhadi mengatakan hanya ada empat pendaftar yang lolos menjadi hakim pengadilan Tipikor.
Panitia, kata Suhadi, sengaja mengetatkan seleksi hakim Tipikor agar yang terpilih benar-benar berkualitas. "Dari sekitar 400 pendaftar hanya empat yang dipilih," kata dia, Kamis 27 September 2012.
Dalam sejarah perekrutan hakim tindak pidana korupsi, angkatan tahun ini memiliki jumlah peserta paling sedikit. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah merekrut hakim Tipikor sebanyak tiga kali. Angkatan pertama ada 26 orang yang lulus jadi hakim, kedua 82 orang, dan ketiga 84 orang. Tahun ini yang lolos untuk ikut ujian tertulis saja hanya 89 orang.
Suhadi -yang juga hakim Mahkamah Agung ini, mengatakan banyak pendaftar gugur dalam ujian tertulis. Dalam seleksi, panitia menyodorkan contoh kasus kepada hakim dan meminta mereka membuat putusan. "Banyak yang kelabakan saat diminta bikin putusan," ujarnya.
Selain itu kali ini Mahkamah Agung lebih ketat meneliti profil calon hakim Tipikor. Dengan bantuan Komisi Yudisial, panitia mengamati dan menginvestigasi kehidupan sehari-hari calon hakim. "Kami lihat gaya hidupnya, apakah sesuai dengan profilnya," ujarnya. Panitia juga melibatkan Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk mengetatkan saringan.
Alasan lain yang membuat angka perekrutan rendah karena MA tak membutuhkan banyak hakim Ad-Hoc Tipikor. Saat ini, kata Suhadi, di setiap provinsi sudah ada hakim Tipikor. "Jadi kami tidak menetapkan target perekrutan," ujarnya.
Suhadi mengaku tak ingat nama-nama pendaftar yang lolos jadi hakim Tipikor. Ia hanya ingat satu diantaranya adalah hakim pengadilang tinggi, dan tiga lainnya merupakan hakim pengadilan negeri.
sumber : tempo.co