Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Ditangkap - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Ditangkap

Mayjen-Purn-Soenarko


Penyidik Mabes Polri dan POM TNI menangkap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Penangkapan ini terkait dugaan makar dan dugaan penyelundupan senjata menjelang aksi 22 Mei.

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi yang dikonfirmasi Selasa (21/5), terkait penangkapan Soenarko dilakukan pada Senin (20/5) malam tak membantah.

"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur," jelas Sisriadi.

Penyelidikan dilakukan bersama TNI dan Polri karena status Soenarko yang sipil, dan ada rekannya seorang prajurit TNI.

"Sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," tegas dia.

Sisriadi menegaskan, penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tutup dia.

Sebelumnya Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menunding Sunarko diduga terlibat makar saat 22 Mei mendatang.

Laporan terhadap Mayjen (Purn) Sunarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Sunarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar.

Selain itu, Sunarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

(msn.com - Indra Subagja)