Sadis, Burung Kakaktua Dimasukkan ke Botol Mineral - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Sadis, Burung Kakaktua Dimasukkan ke Botol Mineral

Burung kakaktua di botol air mineral

21 Ekor kakatua jambul kuning nan langka dimasukkan penyelundup ke dalam botol mineral. 11 Di antaranya mati karena kehabisan ruang gerak. Aksi keji ini tidak sebanding dengan hukuman para penyelundup yang hanya mendapat 'pembinaan'.

Dalam data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 10 tahun terakhir ada 40 kasus perdagangan dan penyelundupan burung kakatua dan burung lainnya dari wilayah timur Indonesia. Sebagian besar hukuman yang dijatuhkan hanya pembinaan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kasus-kasus itu terjadi di Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, NTB, NTT, Papua dan Sulawesi Selatan. Ada satu kasus masih dalam tahap temuan, penyelidikan satu kasus, penyidikan satu kasus, P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) 1 kasus, P21 (berkas penyidikan lengkap) sebanyak 5 kasus, pembinaan 21 kasus, sidang satu kasus dan vonis lima kasus.

"Dan dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya dalam hitungan bulan saja, paling tinggi 8 bulan," kata Siti kepada detikcom, Kamis (7/5/2015).

Padahal, dalam Undang Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur soal larangan perjualbelian hewan langka. Di pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk dijual. Di daftar tersebut, kakatua jambul kuning masuk dalam daftar yang dilarang keras untuk diperjualbelikan. Hewan unik itu dibagi dalam dua jenis, yakni Cacatua galerita; Kakatua putih besar jambul kuning dan Cacatua sulphurea; Kakatua kecil jambul kuning.

Dari 40 kasus di atas, petugas menyita 95 ekor barang bukti burung. Berikut perinciannya:
- Kakaktua sebanyak 58 ekor
- Nuri Kepala Hitam sebanyak 20 ekor
- Merak sebanyak 5 ekor
- Cendrawasih sebanyak 11 ekor
- Kasuari sebanyak 1 ekor

Dengan hukuman yang ringan, maka kejahatan terhadap hewan-hewan terancam punah ini diprediksi bakal terus terjadi. Karena itu, Siti mengajak para penegak hukum agar bertindak tegas, terutama dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku. Bahkan sampai ke bandar-bandarnya.

"Kami mengimbau hakim yang menangani nanti mengerti kejahatan lingkungan untuk menghukum yang adil pada kejahatan biadab seperti itu kepada satwa, yang kita rasakan sebagai yang juga mengusik rasa keadilan," tegasnya.

(detik.com)