Australia mengumumkan kebijakan baru penanganan pencari suaka, yang intinya tidak akan menerima lagi para pencari suaka resmi yang mendaftarkan diri melalui badan pengungsi PBB di Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Imigrasi Scott Morrison, dan akan berlaku bagi pencari suaka yang mendaftarkan diri melalui badan pengungsi PBB terhitung 1 Juli 2014.
Mereka yang mendaftar sebelum tanggal tersebut di Jakarta, dan ingin mencari suaka ke Australia masih akan diproses untuk diterima namun jumlahnya tidak akan sebanyak sebelumnya. Di samping itu, masa tunggunya juga akan lebih lama.
Menurut Menteri Morrison, program penerimaan pengungsi untuk tahun 2014/15 berjumlah 13.750 orang, 11 ribu di antaranya diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dan diproses di luar negeri.
Morrison menyatakan, pihak pemerintah Indonesia telah diinformasikan mengenai kebijakan baru Australia tersebut.
Kebijakan baru Australia ini langsung dikecam politisi di Australia dan para pencari suaka yang telah resmi mendaftarkan diri ke badan pengungsi PBB di Jakarta.
Ketua Partai Hijau Australia Christine Milne menyebut kebijakan baru ini memalukan.
"Kebijakan ini sangat kejam dan tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kepada dunia betapa Australia adalah negara yang mementingkan diri sendiri," kata Senator Milne.
"Jadi akan kemana lagi orang-orang Hazara dari Afghanistan itu akan pergi? Kemana lagi orang-orang Kristen asal Irak itu akan pergi?" tanya Senator Milne.
Juru bicara oposisi urusan imigrasi Richard Marles menyatakan pihaknya akan meminta pemerintah untuk menjelaskan perubahan kebijakan ini. Selain itu, mereka juga akan meminta masukan dari UNHCR terkait dampak dari kebijakan ini.
CEO Dewan urusan Pengungsi Australia Paul Power menilai pemerintah sama sekali tidak paham apa yang membuat pengungsi tetap datang ke Indonesia.
"Indonesia tampaknya tidak akan berlaku keras terhadap pengungsi seperti yang dilakukan negara lain di kawasan ini, namun sebaliknya dukungan bagi pengunsi di Indonesia sangat kecil," jelasnya.
Menurut Mark Gillespie dari LSM Refugee Action Collective perubahan ini akan memaksa pengungsi kembali ke negara asalnya dan menghadapi hukuman.
"Mereka tidak akan selamanya berada di Indonesia," katanya. "Mereka tidak bisa bekerja di Indonesia, jadi pilihannya apakah mereka bertahan atau kembali ke negara asal dan menghadapi hukuman."
Pendapat serupa disampaikan aktivis pembela pengungsi David Manne. Ia menilai perubahan kebijakan ini akan membuat lebih banyak pengungsi dan pencari suaka terjebak dalam ketidakpastian.
"Kebijakan ini sama sekali tidak akan memperbaiki kondisi para pengungsi yang justru membutuhkan perlindungan," katanya.
Menurut sejumlah pencari suaka kepada ABC di Jakarta, kebijakan baru ini justru akan mendorong mereka untuk mencari jalur lain ke Australia misalnya dengan menggunakan perahu secara ilegal.
Pencari suaka yang ditemui ABC di badan pengungsi PBB di Jakarta, Selasa (18/11/2014), belum mengetahui perubahan kebijakan Australia tersebut.
Dua orang pencari suaka asal Afghanistan menyatakan jika memang kebijakan itu sudah berlaku, mereka akan mencoba mencari suaka ke negara lain. Tapi mereka mengaku akan mempertimbangkan untuk mencoba naik perahu ke Australia.
Pria lainnya yang berasal dari Sudan, tiba dua pekan lalu di Jakarta, menyatakan orang akan tetap mencoba jalur laut namun dia sendiri tidak akan melakukannya, karena risikonya begitu besar.
Sumber: tribunnews.com