Sebuah dokumen beredar di kalangan wartawan, Selasa (7/10/2014), tentang strategi yang akan dilakukan Partai Golkar dalam pemilihan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemilihan Pimpinan MPR akan dilakukan pada hari ini. Sidang paripurna yang berlangsung sejak pagi tadi, berlangsung penuh dinamika karena adanya perbedaan pendapat antara DPD, koalisi Jokowi-JK, dan Koalisi Merah Putih terkait calon Pimpinan MPR yang diajukan DPD.
Dokumen itu berjudul "Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar". Berikut isi lengkapnya:
- Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 orang tidak berlaku untuk MPR.
- Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting tata tertib. Akibat dari itu, pelantikan presiden dipimpin oleh pimpinan sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada tatib MPR.
- Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya maka terjadi pemiliham maka KMP terpaksa akan mengusulkan Fraksi Partai Demokrat sebagai Ketua. Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS, dan Oesman Sapta Odang. Jika dari pihak KMP itu OSO sebagai wakil ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai ketua.
- Pada Tatib MPR tentang cara pemilihan bakal calon MPR dari unsur DPD ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaiman dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklanjuti dalam rapat dengan fraksi-ifraksi di MPR, sidang pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disuusn berdasarkan prioritas peolehan suara. Sedangan 3 orang yg sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowan 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kaa prioritas dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.
- Perhitungan sementara KIH plus dengan OSO akan mendapatkan suara 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwan 322 suara.
- Syarat kemenangan, kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai Golkar serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya yang berafiliasi Partai Golkar. Jadi total 50 suara.
Belum ada konfirmasi apakah selebaran ini benar arahan dari Aburizal. Namun, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyambut baik instruksi itu. Menurut dia, memang ada dorongan dari Koalisi Merah Putih supaya dilakukan perombakan Tata Tertib MPR dan DPD sebelum pemilihan dilakukan.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih menolak pencalonan tunggal Oesman Sapta Odang sebagai Pimpinan DPR. KMP menghendaki ada nama lain di luar Oesman Sapta. Dua nama yang dilirik adalah AM Fatwa dan Ahmad Muqowam.
Sumber: tribunnews.com