PNS DKI 'Haram' Ngantor Bawa Kendaraan Pribadi - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

PNS DKI 'Haram' Ngantor Bawa Kendaraan Pribadi

macet

Jumat 3 Januari 2014 seluruh pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor ke kantor. Kebijakan larangan ini akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.

Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi Ingub Jokowi yang diterima detikcom.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi dalam Ingub.

sumber : detik.com