Sebanyak 30 ribu buruh yang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah serikat buruh lain melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Kantor Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PT Jamsostek pada Kamis (5/9/2013).
Puluhan ribu buruh itu berasal dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Cilegon dan Serang. Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dituntut buruh kepada pemerintah:
1. Kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/K) sebesar 50%
Khusus UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL) karena kalau 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan.
Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item
2. Menolak dan mendesak dicabutnya Inpres soal Penetapan UMP
Menurut Iqbal, regulasi tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh. Untuk itu, keberadaan Inpres tersebut cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh.
3. Menuntut Jaminan Kesehatan
Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 dengan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.
Sumber: liputan6.com