Disomasi Rachmawati, Ini Penjelasan MVP dan Hanung - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Disomasi Rachmawati, Ini Penjelasan MVP dan Hanung

hanung bramantyo

Multivision Plus Picture mendapat somasi dari Rachmawati Soekarnoputri perihal produksi film 'Soekarno'. MVP dan Hanung rencananya akan memberikan klarifikasi pada Rabu (18/9/2013) sore. Sebelumnya, mereka telah memberikan penjelasan melalui situs resmi film 'Soekarno' dan akun Twitter-nya.


Rachmawati Soekarnoputri melayangkan somasi pada Multivison Plus Picture (MVP) yang dipimpin Raam Punjabi pada Kamis (12/9/2013). Putri Bung Karno itu merasa MVP menyalahi aturan karena tetap melanjutkan produksi dan promosi film, meskipun perjanjian antara mereka sudah dibatalkan terhitung mulai 20 Juni 2013.

Yang menjadi sorotan utama Rachmawati adalah pemilihan pemeran utama yang memainkan karakter Soekarno. Rachmawati tak setuju peran tersebut dimainkan oleh Ario Bayu yang dinilainya tidak pas. Selain itu, Rachmawati juga menuding skenario film mengindikasikan penyimpangan.

Soal tudingan-tudingan tersebut, berikut ini adalah penjelasan yang dikutip dari situs resmi film 'Soekarno', Rabu (18/9/2013):

Awal pertemuan Hanung Bramantyo dan Ibu Rachmawati Soekarnoputri adalah pada saat Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) mengadakan latihan untuk pagelaran Maha Guru, kisah tentang Soekarno. Hanung Bramantyo pun diundang untuk dimintai masukan tentang pagelaran tersebut, namun dari pertemuan itu muncul gagasan tentang film Soekarno. Pembicaraan lalu membahas tentang investor film tersebut, Ibu Rachmawati akhirnya setuju menjalin kerjasama dengan Ram Punjabi dari MVP.

Memang benar adanya kesepakatan antara YPS yang diwakili Ibu Rachmawati Soekarnoputri dan Ram Punjabi dari MVP diadakan tanggal 17 Okt 2011. Isi perjanjian tersebut meliputi, bahwa pihak pertama (MVP) dan pihak kedua (YPS) terikat kerjasama untuk membuat film ini. Sumber referensi film ini adalah YPS itu sendiri dan sumber-sumber lainnya dengan bentuk kerjasama BAGI HASIL, artinya ini memang KOMERSIL.

Hal tersebut meliputi tahap preproduksi, produksi, posproduksi, dimana MVP akan memberikan modal uang dan keahlian sebagai produser. Sedangkan YPS & Ibu Rahmawati memberikan masukan dan referensi untuk film ini. Yang berarti hanya MASUKAN bukan keputusan. 

Keterlibatan Rahmawati di pembuatan skenario dibuktikan dengan kehadirannya beserta tim YPS ke Novotel Bogor untuk melakukan Focus Group Discussion. Ada beberapa bukti dokumentasi pertemuan yang diadakan sekitar lima hari tersebut, pertemuan ini membedah kisah Soekarno dari 1901 hingga 1970.

YPS berhak mendapatkan profit sharing sebesar 10% dari keuntungan bersih film ini. Setelah dipotong pajak dan modal yang diberikan MVP sudah dikembalikan. Ini memperjelas bahwa film ini dikomersilkan dari awal. Perjanjian mengenai profit sharing ini hanya berlaku 5 tahun terhitung setelah film Soekarno rilis di bioskop Indonesia.

Pihak pertama (MVP) harus memberi downpayment kepada pihak kedua (YPS) sebesar 200jt. Uang harus diberikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah perjanjian ditandatangani. Sesuai perjanjian, uang tersebut telah diberikan. Kerjasama ini tidak hanya pada proses produksi film, tapi termasuk peredaran, penayangan, perbanyakan dan tindakan komersil maupun non komersil lainnya.

Mengenai kepemilikan hak cipta, telah disepakati juga, yang memegang hak cipta film ini adalah pihak MVP Pictures, bukan pihak YPS. Pada awalnya, Ibu Rachmawati dan keluarga melakukan support yang luar biasa saat pembentukan skenario. Dibuktikan dengan mereka memberikan kuliah tentang sejarah Indonesia dan Bung Karno selama 4 hari, mereka juga meluangkan waktu untuk mengoreksi skenario. Memang banyak terjadi perbedaan pendapat saat pembuatan skenario, namun masih dalam batas normal dan tidak terjadi penyimpangan.

Menanggapi pihak yang menyatakan bahwa film ini tidak memiliki izin dari pihak keluarga Bung Karno, Hanung Bramantyo menyatakan bahwa dalam pembuatan sebuah film biografi, tidak ada peraturan bahwa harus meminta ijin kepada pihak keluarga tokoh tersebut. Namun untuk menjalankan pembuatan produksi film tersebut, merupakan hak prerogatif dari orang yang memiliki keinginan memproduksi film ini.

Kalau dilihat dari perjanjian yang sudah ada, seharusnya telah terjadi keterikatan yang menunjukkan adanya ijin dari pihak keluarga. Hanung Bramantyo juga mengaku tidak diberikan akses oleh Ibu Rachmawati untuk berhubungan dengan Guntur, anak pertama Bung Karno. Bahkan dengan Megawati pun tidak diberikan aksesnya.

Sumber: detik.com