Masyarakat Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung harus berhati-hati ketika memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Pasalnya, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II mengungkapkan terdapat banyak PTS yang tidak berizin dan bisa dikategorikan ilegal.
Koordinator Kopertis Wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini karena banyak iklan-iklan di media massa yang menjebak calon mahasiswa sehingga tertarik masuk ke PTS tersebut. Padahal PTS tersebut belum mempunyai izin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Setidaknya, ada 7 PTS yang tidak memiliki izin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Seharusnya, mereka tidak boleh menerima mahasiswa terlebih dulu," kata Koordinator Kopertis Wilayah II, Prof Dr Diah Natalisa MBA, Senin (19/8/2013).
Ketujuh PTS yang dimaksud ialah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Banyuasin; Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serelo Lahat; dan, STKIP Serasan Muaraenim.
Selanjutnya, STIKES Makarti/Bhakti Pertiwi Lubuklinggau; STIE Al Anwar Mojokerto Sungai Lilin; Politeknik Darma Ganesha Belitung dan; Perguruan Tinggi DCC (AMIK/STMIK DCC) Lampung.
"Seluruh PTS itu belum mendapat izin, tetapi sudah menerima mahasiswa dan menyelenggarakan perkuliahan sejak lama," tandasnya.
Sumber: tribunnews.com