Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Salemba, Jakarta Pusat, menyerang petugas keamanan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Rabu (7/8/2013) malam. Sembilan mahasiswa dikabarkan telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
"Mahasiswa UKI menyerbu security RSCM," kata seorang perwira kepolisian yang enggan disebutkan namanya di depan RSCM, Rabu malam.
Polisi tersebut mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00. Seorang Komandan Peleton (Danton) Keamanan RSCM dikabarkan mengalami luka pada bagian mulut akibat terkena pukulan. "Danton security-nya kena pukulan," ujar polisi tersebut.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, sekelompok mahasiswa mengejar petugas keamanan RSCM dengan menggunakan senjata jenis golok hingga ruang Unit Gawat Darurat RSCM. Belum diketahui penyebab terjadinya penyerangan itu. Aksi tersebut dibubarkan setelah polisi datang ke lokasi kejadian.
Sejumlah petugas keamanan RSCM saat ini tampak berkumpul dan berjaga-jaga di depan RSCM. Situasi di lokasi berangsur kondusif setelah polisi ikut melakukan pengamanan di sekitar area depan RSCM.
Positif Narkoba
Kapolres Jakarta Pusat Kombes A.R Yoyol mengatakan, dari 11 orang mahasiswa yang diamankan petugas, empat diantaranya positif menggunakan zat yang mengandung psikotropika.
"Dari penjelasan Kasat narkoba, empat diantaranya positif menggunakan sabu, dan di area kampus ditemukan bong bungkus ganja rokok dan alat hisap lainnya," ujar Yoyol kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (7/8) malam.
Yoyol menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, dugaan sementara penyerangan ke RSCM sudah direncanakan sejak awal.
"Kalau dilihat barang yang dibawa ada parang golok benda tumpul lainnya. Masih kita selidiki, kemungkinan besar sudah direncanakan," imbuhnya.
Dari laporan pihak RSCM, saat penyerangan terjadi, sejumlah mahasiswa masuk ke salah satu bagian rumah sakit. Tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Mahasiswa sempat merusak fasilitas RS.
"Bahwa informasi RSCM dikejar beberapa preman. Tempat tidur untuk berobat dan beberapa alat parkir sempat dirusak. Total 11 orang diamankan," terangnya.
Para mahasiswa melakukan penyerangan dijerat pasal 351 tentang penyerangan terhadap orang dan pasal 112 tentang penggunaan narkoba.
"Pasal penyalahgunaan narkotika dan penyerangan terhadap orang 351 di atas 5 tahun penjara," tutup Yoyol.
Sumber: merdeka.com, kompas.com