Jaksa Agung Basri Arif dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (03/05) mengatakan bahwa Susno menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor pada Kamis (02/05) menjelang tengah malam.
“Ketika saatnya menyerahkan diri, pukul 23 lewat 10, Susno hadir di Lapas,” kata Basri.
Permintaan
Ia menambahkan bahwa Susno mengajukan sejumlah permintaan sebelum menyerahkan diri.
Permintaan itu antara lain bahwa Susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh kejaksaan. Selain itu, Susno juga meminta untuk menyerahkan diri di Lapas Cibinong.
"Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap dari Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi. Di dalam pembicaraan bahwa pelaksanaan ekskusi itu dilaksanakan di Lapas Cibinong," kata dia.
Susno divonis bersalah dalam dua kasus korupsi, pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan kasus suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Sebelumnya, pada Rabu 24 April 2013 Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi paksa Susno Duadji yang berkeras tak mau menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Status Susno sebagai buron ditetapkan pada Minggu (28/04), setelah yang bersangkutan dinyatakan tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi untuk dipenjarakan.
Susno yang juga adalah calon legislatif dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan Jawa Barat I ini sebelumnya sempat terpantau berada di sekitar Bandung.
Sumber: bbc.co.uk