Andi Gunawan, 28 tahun, salah seorang buruh korban kekerasan pabrik panci bertekad lari ke kampung halamannya di Kotabumi Lampung demi membebaskan kawan-kawannya sesama buruh yang disekap oleh bos mereka, di Desa Lebak Wangi, Sepatan Kabupaten Tangerang.
Andi kabur setelah bisa keluar dari tempat usaha produsen panci dan penggorengan aluminium itu. Dalam pengakuannya, Andi lari dan menumpang truk di jalan tol untuk menyeberang ke Merak. "Saya bingung, takut bercerita kepada orangtua takut mereka tidak percaya," kata Andi ditemui Tempo, 4 Mei 2013 di Mapolres Tangerang di Tigaraksa. (Baca: Pabrik Kuali di Sepatan Digerebek)
Andi baru berani menceritakan kejadian yang dialami selama bekerja di pabrik panci itu setelah kawannya, Junaidi datang ke rumahnya dan mengatakan telah melapor ke polisi setempat. Akhirnya Andi diantar keluarga melapor ke Polres Lampung pada 28 April 2013. Keluarga kemudian mengadukan kasus tak manusiawi ini ke Komnas HAM dan Kontras. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polda Lampung yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya seterusnya ditindaklanjuti Polres Tangerang.
"Saya sadar hak saya sebagai buruh tidak dibayar, tapi jangankan lari kami dalam tekanan disiksa, gaji tidak dibayar, makan hanya tempe dan terong, tiga bulan hampir tidak mandi dan sikat gigi," kata Andi di hadapan Kapolres Tangerang, Komisaris besar Bambang Priyo Andogo. (Lihat: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)
Andi juga menunjukan koreng di kedua kakinya. Koreng yang telah mongering itu merupakan dampak dari tetesan cairan alumunium panas bahan panci yang dituangkan di kakinya. "Kalau kami bekerja lamban, upahnya ya siksaan," ujar Andi.
Pengamatan Tempo, 25 buruh, empat diantaranya anak-anak di bawah umur itu disiksa selama dalam penampungan. Tempat penampungan menyatu dengan pabrik panci tersebut. Bangunnya berbentuk permanen dan dindingnya disebutkan hamper jebol. "Keamanan kami juga terancam, kami dikurung dalam ruangan pengap, lembab dan lantai dingin, sebagian tidur di tikar dan selebihnya di lantai," kata Andi.
Tempo melihat wajah Andi dan ke-24 kawannya hitam, dekil dengan baju compang-camping dan robek. Kaki mereka ada yang nyeker adapula yang beralaskan sandal jepit. Bahkan ada yang tali sandalnya sudah putus dan disambung rafia. Rambut mereka berwarna merah dengan mata coklat dan kulit sekujur tubuhnya kasar akibat jamur berupa panu dan kurap yang menempel. Rata-rata buruh bekerja empat hingga enam bulan di pabrik panci milik Yuki Irawan itu.
Kapolres Bambang mengatakan dengan kondisi disekap di penampungan tak manusiawi, para buruh mengalami tekanan hebat dan cenderung ke arah mal nutrisi. "Mereka ada yang mengaku sesak dadanya, kami telah melakukan visum dan cek kesehatan terhadap seluruh buruh," kata Bambang. Dia juga meminta buruh agar terbuka memberikan informasi kepada polisi demi memudahkan penyelidikan.
Cerita pelarian buruh ternyata juga dilakukan tiga buruh asal Cianjur. Kepala Desa Suka Galih Cianjur, Ujang mengatakan empat bulan silam, warganya bernama Opik juga melarikan diri dari tempat penampungan. Menyusul kemudian dua buruh lainnya. "Ketiganya bercerita dianiaya, kami aparat desa dan Babinsa mendatangi pabrik itu dan mereka berbohong kepada kami," kata Ujang. Kondisi warganya itu lebih parah, rambutnya gembel karena tidak mandi dan pakaiannya juga compang-camping, "seperti orang gila," kata Ujang.
Terhadap kondisi korban, Kontras melalui Yati Anggraeni mengatakan akan mendampingi korban mendapatkan haknya sebagai buruh. "Mereka perlu pemulihan psikisnya. Mereka kemarin seperti orang bingung, tanpa semangat dan tidak tersenyum. Hari ini diantara mereka ada yang sudah bisa tertawa," kata Yati.
Para buruh ini kemudian menerima pakaian layak pakai sumbangan masyarakat yang simpati mellaui Kontras. Mereka juga diberi makanan bergizi dan disuruh mandi. Bahkan Polres juga menyediakan tukang cukur untuk mencukur rambut para buruh .
Adapun terhadap pelaku, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik panci, Yuki Irawan. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman delapan tahun penjara.
Sumber: tempo.co