Seorang pengendara Nissan March B 1368 BOT yang mengalami pecah ban di jalur Transjakarta mengamuk dan memecahkan bus Tansjakarta dengan kunci pembuka ban. Pengemudi Nissan marah karena diklakson oleh sopir Transjakarta koridor IX Marlinda (41).
Kejadian terjadi pada hari Senin, 08/04/13 pkl 10.00 WIB, sebuah mobil Nissan March melintas di jalur busway di Jalan S Parman depan Polres Jakarta Barat. Tiba-tiba sebuah motor menyalip mobil Nissan sehingga menyerempet dan mengakibatkan ban kanan depan mobil tersebut pecah.
Kondisi kaca bus yang pecah |
Ketika sedang mengganti ban, mobil Transjakarta Koridor IX dari arah Grogol melintas di jalan tersebut. Karena terhambat, sopir Transjakarta yang dikendarai oleh pengemudi wanita bernama Marlinda meminta pengemudi Nissan yang bernama Sanju (50) untuk memindahkan mobilnya dengan cara mengklakson.
Pengemudi Nissan menjelaskan bahwa ban mobilnya pecah sehingga tidak mungkin untuk memindahkan mobil tersebut.
Pengemudi bus Transjakarta kemudian keluar dari jalur Transjakarta dan menegur pengemudi Nissan. Entah apa yang menjadi pemicu akhirnya terjadilah cekcok antara sopir bus Transjakarta dengan pengemudi Nissan.
Setelah adu mulut, pengemudi Nissan mengatakan kalau sopir Transjakarta stres (tidak waras). Kesal mendengar ucapan tersebut, sopir Transjakarta menyemburkan susu yang sedang diminumnya ke arah sopir Nissan. Tetapi semburan tersebut tidak sampai mengenai wajah sang sopir Nissan.
Kemudian tiba-tiba pengemudi yang sedang memasang ban tersebut menghampiri transjakarta dan memukul sebanyak dua kali di bagian kaca sebelah kanan dekat posisi sopir dengan dengan sebuah kunci L yang digunakan untuk mengganti ban.
Pada pukulan pertama, kaca mobil tidak pecah. Namun, sopir Nissan tersebut memukul kembali sampai kaca samping bagian sopir pecah dan melukai wajah sopir Transjakarta.
Pengemudi bus Transjakarta membuat laporan ke polisi |
Belakangan diketahui bahwa Sanju merupakan sopir yang bekerja untuk Oktarian (32) sang pemilik mobil yang pada saat kejadian tidak berada di lokasi. Sanju baru bekerja selama empat bulan pada saat itu sedang mengantar istri majikannya dari arah Tanjung Duren, Grogol menuju ke arah Semanggi. Pemilik mobil Nissan March Oktorian (32) menyesalkan perbuatan sopirnya dan meminta maaf kepada korban.
Usai kejadian tersebut, sopir Transjakarta dan pengemudi Nissan segera dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan. Saat kejadian berlangsung bus Transjakarta sedang membawa sekitar 50 orang penumpang. Agar para penumpang tidak dirugikan dengan insiden tersebut, maka para penumpang dipindahkan ke bus transjakarta lainnya.
Saat ini, pengemudi Transjakarta sedang melakukan visum di Rumah Sakit Pelni, Palmerah, Jakarta Pusat. Sedangkan pengemudi Nissan berada di Mapolres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dikenakai pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan hari ini resmi ditahan," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/4/2013).