Pihak Raffi Tuding BNN Langgar 12 Hal Ini - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Pihak Raffi Tuding BNN Langgar 12 Hal Ini



Sidang gugatan praperadilan Raffi Ahmad melawan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Dalam sidang itu, pihak Raffi menuding BNN telah melakukan berbagai pelanggaran.

Dalam persidangan, salah satu tim kuasa hukum Raffi, Gloria Tamba menduga pihak BNN telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan yang sewenang-wenang, dan sangat bertentangan dengan peraturan.

Mereka juga membeberkan 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BNN. Apa saja?

1. Tidak sahnya penangkapan pada 27 Januari, telah dilakukan penangkapan yang diperpanjang surat perintah perpanjangan penangkapan. Penangkapan itu sendiri tanpa didukung bukti permulaan seperti diatur KUHP.

2. Maksud bukti, yaitu apabila dinyatakan ‘cukup bukti’, perintah penahanan seharusnya dilakukan pada tindak pidana berat sesuai ‘bukti permulaan’. Penyidik tidak hentikan penyidikannya tentang penyidikan bukti pemula adalah bukti laporan polisi. Yang dimaksud laporan polisi adalah yang dibuat petugas Polri atas suatu peristiwa.

3. Pemohon ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup seperti tidak ada laporan polisi, dan lain-lain.

4. Termohon soal penyediaan rumah. Telah menemukan dua linting ganja. Tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk itu.

5. Tidak dtemukan kandungan ganja dalam diri pemohon. Tidak melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap dua linting ganja untuk kuatkan sangkaan. Pemohon sama sekali tidak merokok, apalagi isap ganja. Apalagi di malam itu ada 13 orang lain yang ditangkap. Jadi sangat tidak beralasan cuma pemohon yang dikenakan barbuk dua linting ganja.

6. Bukti itu harus berupa laporan polisi dan alat bukti yang sah. Tidak dipenuhi, karena tidak ada laporan polisi dan tidak ada alat bukti pun.

7. Alat bukti tidak sesuai dengan alasan ketentuan umum pasal 1 ayat 1 bahwa narkotika adalah tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau bukan. Penyebutan pasal menganut pengertian narkotik gol 1 telah diatur. 14 butir metilon tidak dapat dikategorikan narkotika karena tidak tercantum dlm UU antinarkotik, tidak sebagai golongan satu. Sampai saat ini, belum ada satu pun ketentuan perundang-undangan bahwa metilon adalah narkotika. Jadi pasal 1 ayat 1 KUHP pemohon tidak mungkin dikategorikan pemakai.

8 Ditahan juga sebagai tersangka tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif.

9. Hasil tes urine dan tes darah pemohon tidak mengandung (metilon). Dari hasil tes urine ditemukan pemohon mengonsumsi zat metilon tapi itu tidak tercantum. Jadi tidak ada alasan hukum pemohon melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan ulangi. Termohon juga telah menyita seluruh barang bukti dari rumah pemohon sehingga tidak perlu dikhawatirkan dia akan hilangkan barang bukti.

10. Seluruh tes urine dan darah negatif terhadap narkotik golongan satu yang terlampir dalam undang-undang.

11. Pembantaran secara semena-mena, rehab tanpa ada permintaan keluarga, diri sendiri, atau kuasa hukum. Bertentangan dengan hukum pecandu yang sudah cukup umur wajib laporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke rehab yang ditunjuk pembuktiannya. Faktanya, pemohon, orang tua tidak pernah dikasih tahu. Termohon juga belum dapatkan keputusan dari hukum. Tidak tertangkap tangan lakukan tindak pidana.

12. RSKO mengungkapkan Raffi pemakai rekreasional. Tapi hal itu bertentangan dengan direktur RSKO. Yang perlu dilakukan harusnya biarkan pemohon dapat beraktivitas seperti biasa. Sehinggga rehab tidak sah dan tidak miliki dasar hkum, bertentangan pasal 12 ayat 3 dan 4. Pemohon juga sudah menolak, karena dia bukan pecandu narkotika. Apalagi status pecandu berpotensi merusak karier, citra, masa depan dan nama baik.

Sumber: detik.com