Penangkapan Raffi Ahmad Tidak Sah? - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Penangkapan Raffi Ahmad Tidak Sah?



Kuasa hukum Raffi AhmadHotma Sitompul menuding Badan Narkotika Nasional telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kliennya.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hotma menyampaikan kliennya mengajukan permohonan praperadilan guna mengecek keabsahan penahanan yang dijalani Raffi.

Menurutnya, BNN telah melakukan penangkapan tidak sah pada 27 Januari 2013 silam, yakni tidak didukung oleh bukti permulaan sesuai ketentuan KUHP.

Bukti permulaan, lanjutnya, berupa bukti laporan polisi, yakni laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian atas suatu peristiwa.

“Terkait dengan penemuan dua linting ganja, tidak ada saksi yang menerangkan keberadaan dua linting ganja. Dari sejumlah tes yang dijalani pemohon [Raffi Ahmad], tidak ditemukan kandungan ganja dalam diri pemohon, serta tidak ada bukti sidik jari pada ganja,” papar Hotma saat menyampaikan materi praperadilan, Selasa (5/3/2013).

Hotma pun menyoroti penetapan 14 butir metilon (3,4-MDMC) sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. Dia beralasan metilon tidak dapat dikategorikan sebagai narkotika karena tidak tercantum dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dan belum ada aturan yang menguatkan zat turunan katinon itu sebagai narkotika.

Selain itu, keputusan BNN mengirimkan presenter program musik Dahsyat itu ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat turut menuai protes dari Raffi dan kuasa hukumnya.

“Pembantaran penahanan yang dilakukan BNN tanpa persetujuan pemohon dan keluarganya. Hasil pemeriksaan RSKO menyatakan Raffi sebagai pengguna rekreasional, belum ketergantungan sehingga tidak perlu direhab,” paparnya.

Sumber: solopos.com