Budi Sutrisno, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Budi diduga melakukan penganiayaan terhadap Juhaidi, salah satu ketua Partai Demokrat tingkat kecamatan.
Juhaidi juga melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar. Sebab, Budi juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD. Bersama kuasa hukumnya, Juhaidi datang ke Gedung DPRD Banjar, Rabu (6/3). Juhaidi datang membawa sejumlah bukti luka yang dialaminya.
Menurut Juhaidi, penganiayaan itu dilakukan saat sedang melaporkan perhitungan suara Pilkada Jabar lalu. Ia pun mengaku tak terima. Sebab selama delapan tahun mengabdi di partai, Juhaidi malah mengalami perlakuan kasar.
Budi Sutrisno |
Sementara kuasa hukum Juhaidi, Nova Chalimah Girang mengaku, sudah memberikan berkas pengaduan kepada polisi, disertai rekam medik korban dan keterangan saksi.
Menangapi tuntutan korban, Ketua BK DPRD Banjar, Dayat, akan mempelajari berkas pengaduan. Dayat mengatakan, jika tindakan penganiayaan terbukti secara hukum, maka Budi kemungkinkan dicopot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS dilaporkan ke Polsek Banjar tanggal 25 Februari pukul 17.45. Saat melapor, Juhandi yang tercatat sebagai Sekretaris PAC Partai Demokrat Kecamatan Pataruman tersebut didampingi pengacaranya, Nova Chalimah Girsang SH.
Saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), Nova membenarkan peristiwa tersebut. Langkah hukum ditempuh kliennya untuk meminta keadilan atas perilaku tidak terpuji BS.
“Benar, llien kami melapor karena telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara BS. Pelaporan ini dilakukan, tidak ada motif lain. Klien kami hanya ingin menuntut keadilan lewat jalur proses hukum. Apalagi BS tercatat sebagai wakil rakyat. Tidak ada alasan apapun wakil rakyat dibenarkan untuk melakukan penganiayaan terhadap rakyatnya,” tegas Nova.
Sampai saat ini, kata Nova, kliennya telah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Banjar. Dia pun berharap proses hukum tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Hukum kan tidak pandang bulu. Jadi sudah seharusnya dijalankan dan ditegakkan sebagaimana mestinya kepada siapapun, termasuk kepada terlapor yakni BS yang tercatat sebagai anggota legislatif di Kota Banjar,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Banjar Kompol Bambang Riyadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang bernama Juhandi (40), warga RT 12 RW 02 Dusun Pabuaran Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman. Laporan tersebut bernomor: LP / B / 446 / II / 2013 / KRIM / RES BANJAR / SEK BANJAR dan tertanggal 25 Februari.
“Memang ada laporan dari korban tentang dugaan pelanggaran pasal 351 dan atau pasal 352 KUH Pidana. Kami juga sudah meminta keterangan pelapor dan kita juga sudah lakukan visum luar untuk menguatkan laporan pelapor,” terang Bambang.
Dalam laporannya kepada petugas kepolisian, kata Bambang, pelapor (Juhandi) mengungkapkan peristiwa kekerasan fisik yang dialaminya di Sekretariat Gabungan Tim Sukses Cagub Jabar Dede Yusuf di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu.
Pelapor mengaku saat berada di tempat itu dicekik dan dicakar oleh terlapor (BS). Bahkan terlapor sempat beradu kepala dengan pelapor saat pelapor hendak meninggalkan sekretariat tim sukses. “Karena hal itulah kemudian pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar,” terang dia
Kata Bambang saat ini pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat peristiwa itu. Sebab, menurut keterangan pelapor, saat peristiwa terjadi ada beberapa orang yang melihatnya. Bahkan salah seorang saksi sempat melerai ketika terjadi insiden ini.
“Hari ini (28/2) surat pemanggilan saksi mulai kita layangkan untuk melengkapi berkas penyelidikan di samping hasil visum terhadap pelapor,” jelas dia
Sedangkan hasil visum yang dilakukan dokter RSUD Kota Banjar, kata Bambang, terungkap korban bengkak di pelipis bagian kanan dan pipi kiri, luka gores pada bagian tangan serta memar di pergelangan tangan kanan. Kesimpulan hasil visum, cidera tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar BS mengakui memang sempat terjadi insiden kecil antara dirinya dengan salah satu pengurus PAC Kecamatan Pataruman.
Namun insiden itu bukan kesengajaan juga terjadi secara spontan. “Ya memang ada insiden kecil antara saya dengan sekretaris PAC Pataruman. Tapi peristiwa itu spontan, tidak ada unsur-unsur kesengajaan,” terang dia.
BS juga mengaku kaget ketika mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Padahal dia tidak menaruh dendam atau hal-hal lain kepada Juhandi.
Dijelaskan BS, peristiwa itu berawal ketika dirinya meminta Juhandi sebagai koordinator saksi di Kecamatan Pataruman untuk membawa form C1 setelah proses pemungutan suara pilgub.
Namun saat yang bersangkutan datang ke sekretariat tim gabungan, dia hanya membawa secarik kertas. “Tentu saya selaku orang yang dituakan menegur dia karena yang kita minta itu form C1. Saya memang sempat beradu kepala dengan dia. Tapi itu pun tanpa sengaja. Saya tidak sengaja membenturkan kepala saya kepada dia,” beber budi.
Namun demikian, kata BS, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan mengikuti alur yang berlaku. Dia juga menilai tindakan salah satu pengurus PAC yang melaporkannya ke kepolisian itu merupakan hak warga negara yang tidak bisa dihalang-halangi.
“Itu kan hak pelapor. Namun sebagai terlapor nanti tentunya saya juga punya hak untuk membela diri. Saya akan ikuti alurnya saja. Dan tentunya saya menyesalkan, kenapa harus seperti ini. Sebenarnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Sumber: fimadani.com