Sidang pra peradilan kasus penangkapan artis Raffi Ahmad oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak BNN menanggapi gugatan pemohon kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menjawab gugatan kuasa hukum Raffi Ahmad, bahwa Raffi tidak bersalah, artinya tim kuasa hukum melawan negara. Penangkapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata ketua tim kuasa hukum BNN, Suhardi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (5/2).
Untuk itu ketua majelis hakim, Sigit Sutriyono memberikan waktu untuk pemohon untuk memberi tanggapan termohon selama 2 jam. Namun tim kuasa hukum Raffi Ahmad meminta waktu menjawab sampai besok.
"Sebelumnya saya meminta waktu untuk menanggapi jawaban pihak termohon, tapi dikarenakan saya sudah ada janji dengan komisi III DPR, saya meminta waktu esok hari untuk melanjutkan persidangan," ujar Hotma.
Sidang pra peradilan dengan agenda menanggapi termohon atau pihak BNN dilanjutkan besok (6/2). Ketua Majelis Hakim menunda sidang sesuai dengan kesepakatan pemohon dan termohon dan meminta dihadirkan tersangka Raffi Ahmad dihadirkan.
"Ya bagaimana dengan termohon kalau sidang dilanjutkan esok hari?" tanya ketua majelis Hakim, Sigit Sutriyono. "Ya, silakan," ujar salah satu tim kuasa hukum termohon.
"Baiklah, sidang kita lanjutkan keesokan hari, dan jangan lupa tersangka dihadirkan di pengadilan," kata Sigit.
Sumber: merdeka.com