Julia Perez segera menjadi tahanan selama tiga bulan atas kasus aniaya Dewi Persik. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menjemput paksa.
Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengirim surat panggilan terhadap Julia Perez dan saat masih mangkir, maka Julia Perez akan dijemput paksa.
"Kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Julia Perez), Senin (11/2). Kami akan panggil dua kali, kalau nggak ada jawaban juga, kami akan jemput paksa," ujar Andi Herman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kejari Jakarta Timur meminta Jupe untuk datang memenuhi panggilan kedua pada hari Kamis (14/2) besok.
"Dia (Julia perez) kami panggil Kamis (14/2) untuk datang ke Kejari. Kami akan menunggu dulu apa alasannya," katanya.
Sebelumnya, Julia Perez ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jupe dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Kemudian, 11 Oktober 2012, Mahkamah Agung memutuskan Jupe bersalah telah menganiaya Dewi Persik dan harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Sumber: rimanews.com