Pasangan Cagub-Cawagub Jabar dengan nomor urut 5, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki mendapat sanksi Panwaslu.
Mereka dilarang kampanye sampai akhir kampanye, karena pasangan nomor lima itu dianggap telah melanggar aturan dengan mengajak pejabat negara yaitu Gubernur DKI Jokowi dan Wagub banten Rano Karno tanpa izin cuti terlebih dahulu.
"Jadi pasangan nomor lima tidak boleh kampanye lagi. Direkomendasikan tidak boleh kampanye sampai akhir kampanye," jelas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/2/2013).
Keputusan ini merupakan pleno Panwaslu Kabupaten Bandung. Rapat digelar hingga pukul 03.00 WIB. Pihak kuasa hukum Rieke-Teten pun sudah dimintai keterangan.
"Mereka tidak bisa menunjukkan surat izin cuti Jokowi," kata Ihat.
Ihat menegaskan, pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti.
"Keputusannya sudah dikirim ke KPUD, keputusan sudah bulat. KPUD Harus menghormati dan melaksanakan rekomendasi Panswas. Bila tidak, Panwas akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," urainya.
Jokowi ikut kampanye pada Sabtu (16/2) di Bandung dan Minggu (17/2) di Depok. Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.
Sumber: andalas.com