Polda Metro Jaya membatalkan kebijakan sistem perpanjangan surat izin mengemudi. Dengan kebijakan itu bila SIM sudah habis masa berlakunya maka si pemilik kendaraan harus mengikuti proses pembuatan dari awal lagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Rikwanto menjelaskan, sedianya aturan itu diterapkan awal Maret 2013, tapi batal karena Polda harus mengkaji ulang. Dia belum bisa memastikan kapan sistem tersebut akan diberlakukan.
"Ada beberapa poin yang akan kami kaji, sehingga peraturan tersebut batal berlaku per Maret 2013 nanti," ujar Rikwanto.
Menurutnya, salah satu faktor pembatalan adalah masalah biaya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat yang mengurus SIM akan dikenakan biaya tes kesehatan. Beberapa kajian akan dilakukan guna menekan biaya yaitu dengan cara penggabungan pembayaran administrasi lainnya.
Selain itu adanya masalah teknis. Sebab, kata dia, dalam sistem tersebut tidak ada istilah perpanjangan SIM. Sehingga bagi yang sudah habis harus mengurus baru. "Hanya ada usulan bahwa nanti harus sedikit dibedakan antara yang benar-benar baru atau lama," kata Rikwanto.
Kemudian soal sosialisasi di masyarakat. Rikwanto mengungkapkan kebijakan ini harus disosialisasikan secara masif agar tidak ada salah paham. Dia meyakini solusi yang tepat jika kebijakan ini jadi diberlakukan yakni dengan cara memperpanjang sebelum masa berlaku habis. "Bisa beberapa hari sebelum habis datang ke layanan SIM keliling," ucapnya.
Aturan sistem perpanjangan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi. Sistem itu diberlakukan mengingat adanya kemungkinan dalam tenggang waktu 5 tahun (masa berlaku SIM), seorang pengemudi mengalami perubahan dalam tingkat keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap serta perilaku. "Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono.
Perkap Kapolri nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.
Sumber: viva.co.id