R (17), pelaku pemerkosaan terhadap bocah SD berinisial R (7) sudah mengakui perbuatannya namun tidak ditahan Polres Jakarta Timur. A, ibu korban malah diminta sejumlah uang ketika meminta penjelasan terhadap ketidakadilan tersebut ke polisi.
"Saya ketemu salah satu anggota polisi di sana, untuk menanyakan persoalan kenapa tidak ditangkap pelaku. Dia malah minta duit ke saya Rp 300 ribu, untuk biaya mengurus perkara," ujar sang ibu, saat ditemui wartawan di rumahnya, Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/1).
Diharuskan bayar ratusan ribu untuk biaya perkara, A tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. "Polisinya bilang, yang berhak menahan pelaku pemerkosaan adalah jaksa. Polisi tidak," ujarnya.
Mengenai hal itu, Kepala Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi membantah pernyataan ibu korban. Didik mengatakan pernyataan itu hanya sepihak saja dan ibu korban belum mengetahui prosedur penyidikan polisi.
"Tidak benar itu kalau ada yang minta duit, tadi saya sudah konfirmasi, tidak pernah. Masalahnya si ibu ini tidak percaya sama kami dia mendesak terus kalau penahanan harus dilakukan. Padahal kami sudah bekerja untuk melengkapi berkas dulu," jelas Didik saat dihubungi merdeka.com.
Didik mengatakan Polres Jakarta Timur akan bertanggungjawab jika pelaku pemerkosaan tersebut nantinya dapat melarikan diri jika tidak ditahan. "Kami tetap pantau pelaku, dia kan harus tetap wajib lapor. Sementara penyidikan masih berjalan," ujarnya.
Sumber: merdeka.com