Bupati Garut petahana Aceng HM Fikri melalui pengacara keduanya, Eggy Sudjana, menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang menyatakan pelengseran dirinya dari jabatan sebagai bupati telah melecehkan agama dan hukum Islam.
Menurutnya, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meski berlangsung selama empat hari itu jelas mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Selain itu, kata Eggy, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.
"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," ujar Eggy saat memberikan keterangan persnya di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) petang.
Diberitakan sebelumnya, putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. Menanggapi hal itu, baik Eggy maupun pengacara pertama Ujang Suja'I Tuojiri menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 3 disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," ujarnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.
Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian isi sumpah jabatan tersebut.
Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Menurutnya, oleh hakim, Aceng telah diperlakukan tidak adil. Keputusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng.
Ujang mengatakan, perbuatan Aceng mengawini Fani meski berlangsung singkat itu terpisah dari jabatannnya sebagai bupati, melainkan dilakukan oleh pribadi Aceng sendiri.
"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com