Bupati Aceng akan menggugat Presiden SBY, Mahkamah Agung (MA) dan Kemendagri dengan nilai Rp 5 Triliun. Sosiolog Musni Umar, menganggap hal tersebut sangatlah tidak terpuji, seharusnya Aceng legowo jika dilengserkan karena kesalahannya.
"Jika dia gugat balik hal itu sangatlah tidak elok, dan itu membuat dia di mata masyarakat terkesan sebagai pejabat yang arogan," kata Musni, Jumat (25/1/2013).
Musni menjelaskan, dengan adanya putusan MA tersebut memberi sinyal kalau pejabat publik tidak boleh main-main terhadap moralnya. Seorang pejabat haruslah menjadi teladan bagi rakyatnya dan harus bersikap santun, karena dia merupakan panutan publik.
"Perlu diingat hukum itu bukan hanya yang tertulis saja. Ada yang namanya norma, dan pejabat harus menjaga norma di masyarakat," ucapnya.
Musni juga menganggap kalau gugatan Aceng senilai Rp 5 triliun semacam jurus babi buta Aceng Fikri yang kemaruk kekuasaan. Dia menyatakan, apa yang menimpa merupakan buah simalakama dari perbuatannya.
"Kalaupun gugatan itu dilakukan saya yakin tidak akan dikabulkan, intinya pemecatan Aceng bagian dari keputusan dari segi hukuman moral dan sosilogis," tutur sosiolog ini.
Sumber: detik.com