Kendaraan Anda hilang saat diparkir dan pengelola tidak mau mengganti? Nah, mulai saat ini ikuti petunjuk Mahakamah Agung (MA). Sebab MA telah membuat putusan-putusan yang menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang/rusak. Tapi bagaimana caranya supaya kendaraan hilang tersebut bisa diganti?
Pertama, parkirlah kendaraan Anda di tempat parkir resmi. Usahakan untuk mengindari parkir di pinggir jalan yang tidak diketahui jelas siapa pengelolanya.
"Kendaraan hilang bisa digugat jika itu resmi. Kalau tidak resmi tidak bisa digugat karena tidak ada kontrak perjanjian," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jum'at (9/8/2012).
Kedua, pastikan Anda menerima karcis parkir. Karena karcis tersebut merupakan surat kontrak resmi antara Anda dan pihak pengelola.
"Meskipun karcis itu kecil, tetapi itu adalah standar kontrak klausul baku. Jadi tidak perlu ada persetujuan dari kita, kalau mau silakan parkir, kalau tidak mau ya sudah," ucap Ridwan.
Ketiga, jangan sampai karcis parkir Anda hilang. Jika hal ini terjadi dan kebetulan saat itu juga kendaraan Anda hilang maka Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Menuntut pengelola parkir juga tidak bisa, karena ada tidak punya bukti kuat untuk melakukan gugatan.
"Jangan sekali-kali hilang, karcis itu menjadi bukti surat kehilangan. Bahwa benar kita menitipkan kendaraan di sana, ada kontraknya. Makanya jika ada yang menggugat ke MA itu yang diberikan sebagai bukti ke kita," ungkap Ridwan.
"Bukti kuat ada di karcis. Kalau tidak ada, dari mana bisa dibuktikan. Gugatan perdata kan sifatnya formal dan karcis itu bukti kita sudah mengalami kerugian," tutur Ridwan.
Putusan lembaga peradilan menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang telah berulang kali diketok. Seperti pada hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.
sumber : detik.com