PRT Campur Menstruasinya ke Kopi Majikan - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

PRT Campur Menstruasinya ke Kopi Majikan

Pengadilan Singapura pada Selasa, menjatuhkan hukuman sebulan penjara terhadap seorang tenaga kerja Indonesia karena menambahkan darah menstruasinya ke dalam kopi majikannya.



Jumiah (24), yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), mengaku bersalah karena melakukan tindakan itu pada Agustus tahun lalu saat menyiapkan kopi untuk pria yang mempekerjakannya. Menurut kepercayaannya, ia melakukan hal itu dengan keyakinan agar majikannya bisa memperlakukan dia dengan lebih baik setelah minum ramuan tersebut.


Jumiah mengumpulkan darah haidnya dalam botol plastik.


"Pekerja rumah tangga berada dalam posisi di mana mereka dapat sangat merugikan majikannya karena kepercayaan diberikan pada mereka," kata hakim distrik, John Ng, melalui seorang penerjemah kepada Jumiah yang tampak serius.


Berdasarkan berkas-berkas pengadilan yang diperoleh kantor berita AFP, Jumiah berniat mencampurkan cairan menstruasinya ke dalam minuman untuk ibu dari majikannya setelah ia frustrasi menghadapi keinginan perempuan tersebut. 


Wanita asal Indonesia, yang sebelumnya sudah memohon untuk dipindahkan ke majikan lain, diberi tahu oleh seorang temannya bahwa perempuan tua seperti itu akan bersikap baik jika dia minum ramuan yang mengandung darah. 


Namun, Jumiah berubah pikiran. Ia lalu mencampurkan darah haidnya ke kopi majikannya dengan harapan pria majikan itu bisa mulai memperlakukan dia dengan lebih baik dan mengizinkannya pindah ke majikan lain. Jumiah diduga memasukan darah siklus kewanitaanya tersebut pada tanggal 31 Agustus 2011, sekitar pukul 06.30 pagi. 


Perbuatannya terbongkar oleh anak majikannya, sehari setelah ia melakukan perbuatan nakal tersebut. Di saat itu anak majikannya menemukan sebuah botol berisikan cariran darah, yang sudah diawetkan selama lima hari. Jumiah pada awalnya menyatakan botol itu berisi teh dan obat.  


Dalam pengadilan, Jumiah meminta keringanan hukuman kepada pihak pengadilan agar ia bisa pulang ke Indonesia untuk merayakan hari raya Idul Adha. Dalam persidangan, Jumiah mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran kesal kepada majikannya yang kerap menuntut lebih dirinya dalam pekerjaanya.


Sumber: yahoo.comtribunnews.com