Modus kejahatan yang dilakukan adalah pelaku berpura-pura menyewa mobil ke tempat persewaan mobil atau rental. Beberapa hari kemudian mobil sewaan itu ia jual. Selain kepada rental, ia juga berpura-pura meminjam mobil kepada sejumlah kenalannya
Setiap mobil ia jual hanya seharga Rp 30 hingga Rp 40 juta karena tidak dilengkapi dokumen. "BPKB ada di pemilik asli, tersangka hanya memegang STNK mobil," ujar Hermawan.
Tersangka Lydia |
Lydia melancarkan aksinya sejak Desember 2011. Sejak itu pula banyak laporan masuk ke Polres Jakarta Selatan mengenai kehilangan mobil. Para korban juga berusaha mencari keberadaan pelaku. Polisi lalu berusaha menghubungi keluarga pelaku dan meminta pelaku menyerahkan diri. Akhirnya, Lydia menyerahkan diri pada Rabu 16 Mei 2012.
Rupanya, tidak satu pun anggota keluarga Lydia yang mengetahui aksi penggelapan itu. "Kepada suaminya, ia mengaku berbisnis," kata Hermawan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sembilan Toyota Avanza, satu Suzuki APV, satu Toyota Kijang Innova, dua Toyota Vios, dan satu Daihatsu Xenia. Kendaraan-kendaraan itu disita di Jakarta, Majalengka, dan Subang.
Hingga kini Lydia ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Polisi masih memeriksa beberapa orang yang diduga turut membantunya dalam melakukan penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancamannya empat tahun penjara," ujar Hermawan.
Sumber: tempo.co