Pergoki Merokok di Area Terlarang? Adukan Saja ke Nomor Ini! - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Pergoki Merokok di Area Terlarang? Adukan Saja ke Nomor Ini!


Jakarta, Ada 7 tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, yang artinya dilarang merokok di tempat tersebut. Nyatanya, masih saja banyak orang yang melanggar dan seenaknya menghisap batang tembakau. Jika Anda memergokinya, maka laporkan saja ke nomor berikut.


Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2010, ada beberapa tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Rokok (KDM), yaitu sebagai berikut:

  •     Fasilitas pelayanan kesehatan
  •     Tempat proses belajar mengajar
  •     Tempat anak bermain
  •     Tempat ibadah
  •     Angkutan umum
  •     Tempat kerja
  •     Tempat umum lain yang ditetapkan.

Namun meski sudah ada larangan jelas untuk tidak merokok di tempat-tempat tersebut, nyatanya masih saja banyak yang melanggar. Untuk masyarakat Jakarta yang memergoki ada orang yang melanggar, Anda bisa membuat pengaduan di www.pedulijakarta.com atau call center di nomor (O21) 5228694.


"Jika Anda sungkan menegur, kami menyediakan tempat pengaduan. Sejauh ini sudah ada sekitar 550 penganduan. Misalnya Anda sedang makan di restoran lalu ada yang merokok, buat saja pengaduan di restoran ini ada yang merokok di dalam ruangan. Nanti kita akan kirim surat pemberitahuan ke restoran tersebut," ujar Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta, dalam acara press brifieng di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Senin (14/5/2012).


Bila dalam 1 bulan setelah surat pemberitahuan dikirimkan tempat yang dilaporkan belum juga melakukan tindakan, maka akan ada sanksi administrasi yang akan diberikan, yaitu:

  • Peringatan tertulis (1-3), penyebutan nama melalui media, penghentian sementara, pencabutan izin.
  • Peringatan tertulis dan penyebutan nama dilaksanakan oleh kepala SKPD/UKPD terkait.
  • Penghentian sementara, termasuk penyegelan, dilaksanakan oleh kepala Satpol PP/Kab Administrasi.
  • Pencabutan izin menjadi tanggung jawab Kepala SKPD/UKPD terkait.

Sumber : detik.com