Pemerintah tetap akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 1 April 2012
nanti. Ternyata Kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi itu tertuang dalam Perpres
nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna
jenis bahan bakar tertentu. Presiden telah menandatangani Perpres ini
sejak 7 Februari lalu.
Cuma, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pejabat negara.Cakupannya adalah pejabat pusat, daerah, badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah. "Kami tidak boleh menggunakan BBM subsidi,"
ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa saat silaturahmi
dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2) malam.
Menurut Hatta, Menteri ESDM akan menerbitkan peraturan Menteri ESDM untuk melaksanakan kebijakan pembatasan itu. Selain itu, Menteri ESDM juga telah mendapat mandat dari Presiden untuk menentukan serta mengatur kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi secara umum.
Hatta menambahkan, pemerintah juga tidak menutup peluang untuk menyesuaikan harga BBM subsidi dengan harga pasar minyak dunia. Dengan kata lain, opsi mendongkrak harga BBM subsidi tetap berlaku. "Saat ini sedang dikaji, tidak boleh ditutup," katanya.
Menurut Hatta, Menteri ESDM akan menerbitkan peraturan Menteri ESDM untuk melaksanakan kebijakan pembatasan itu. Selain itu, Menteri ESDM juga telah mendapat mandat dari Presiden untuk menentukan serta mengatur kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi secara umum.
Hatta menambahkan, pemerintah juga tidak menutup peluang untuk menyesuaikan harga BBM subsidi dengan harga pasar minyak dunia. Dengan kata lain, opsi mendongkrak harga BBM subsidi tetap berlaku. "Saat ini sedang dikaji, tidak boleh ditutup," katanya.
Sumber: nasional.kontan.co.id