Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.
Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.
Dalam Perpres No 15 Tahun 2012 ini, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah untuk setiap liter adalah:
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500
Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Harga baru itu berarti ada penyesuaian, karena dalam Perpres No 6 Tahun 2006 harga per liter minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, bensin Rp 4.500, dan solar Rp 4.300.
Penetapan harga baru ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu, dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu, serta guna meningkatkan efisiensi pengunaan APBN.
Pembatasan
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 itu juga disebutkan, bahwa penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.
"Tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian," bunyi Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2012.
Perpres ini secara tegas juga melarang pengangkutan atau penjualan jenis BBM tertentu ke luar negeri, dan penimbunan oleh badan usaha atau masyarakat.
Sumber: id.berita.yahoo.com