Nokia Digugat Perusahaan Thailand - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Nokia Digugat Perusahaan Thailand


Penyedia layanan pemetaan digital bernama GlobeTech, menuding Nokia melanggar hak cipta mereka. Perusahaan asal Thailand ini telah mengajukan gugatannya ke vendor ponsel asal Finlandia tersebut.

Dalam dokumen pengajuan gugatannya, GlobeTech menyebutkan Nokia dan Navteq yang merupakan anak perusahaan pemetaannya telah melanggar hak cipta mereka. Untuk itu, GlobeTech meminta ganti rugi senilai USD 17,5 juta.

"Ini adalah kasus hukum pertama dimana perusahaan Thailand menggugat perusahaan berskala global seperti Nokia dan Navteq," kata Wichai Saenghirunwattna, General Manager GlobeTech.


Dilansir Cellular-news dan dikutip detikINET, Rabu (8/2/2012), GlobeTech mengklaim maps atau pemetaan Nokia untuk wilayah Thailand mengandung detail dari maps mereka.

Sebelum GlobeTech mengajukan gugatan, negosiasi di antara keduanya sudah pernah berlangsung sejak Agustus silam. Sayang, keduanya gagal menemui kesepakatan.

Juru bicara Nokia yang dimintai keterangan, menolak memberikan komentar mendetail. Mereka memilih berhati-hati menghadapi gugatan tersebut. "Kami memonitor situasi dan mempelajari detail masalah. Kami akan mengambil langkah apapun yang dinilai penting untuk mempertahankan diri," ujar juru bicara tersebut.

Sumber: detikinet.com