Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan perubahan aturan kawasan 3 in 1. Mulai 10 September mendatang, aturan itu tidak lagi diberlakukan di empat jalan utama di Ibukota. Lokasi yang dihapus yakni Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Kebijakan tersebut diambil karena di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk telah diterapkan larangan parkir on street yang dinilai berhasil meningkatkan kapasitas jalan hingga 60 persen. Karena itu, aturan 3 in 1 di lokasi tersebut sebagai pengendali kepadatan lalu lintas dirasa tidak lagi diperlukan.
Semula ada sembilan jalan yang diberlakukan aturan 3 in 1, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 2054 Tahun 2004 tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta. Jalan-jalan itu yakni Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jl. Gatot Subroto.
"Uji coba akan dilakukan selama satu bulan ke depan. Selanjutnya akan dievaluasi kembali. Kalau lebih baik, akan dilanjutkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Pristono mengatakan kebijakan ini juga diambil karena adanya surat permohonan peninjauan kawasan 3 in 1 dan larangan parkir on street dari komunitas warga dan pengusaha di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk. "Kami kemudian melakukan kajian komprehensif untuk mengevaluasi 3 in 1 dan larangan parkir on street," ujarnya.
Hasil kajian sementara menunjukkan dengan adanya aturan 3 in 1, kecepatan rata-rata kendaraan di kawasan ini adalah 24,91 kilometer per jam. Sementara itu, di jalur alternatif-1 kecepatan kendaraan hanya 22,2 kilometer per jam dan saat tidak diberlakukan 3 in 1 menjadi 30,1 kilometer per jam. Adapun di jalur alternatif-2 kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam di periode 3 in 1 menjadi 24,8 kilometer perjam.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan larangan melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 05.00 hingga 22.00 bagi mobil barang dengan berat di atas 5.501 kilogram atau lebih, apakah bermuatan atau tidak. Yang diperbolehkan adalah mobil barang dengan berat di bawah 5.501 kilogram. Bus dan sepeda motor juga dilarang melintasi jalur cepat di jalan-jalan 3 in 1. Bagi jalan yang tidak memiliki jalur lambat, jenis-jenis kendaraan itu diwajibkan menggunakan lajur 1 dan 2 atau yang berada di lajur paling kiri.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Wahyono mengatakan siap menerapkan kebijakan baru ini. Pihaknya juga akan mengevaluasi kembali kebijakan itu. "Kami siap dan akan dievaluasi lagi nanti," katanya.
Kebijakan tersebut diambil karena di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk telah diterapkan larangan parkir on street yang dinilai berhasil meningkatkan kapasitas jalan hingga 60 persen. Karena itu, aturan 3 in 1 di lokasi tersebut sebagai pengendali kepadatan lalu lintas dirasa tidak lagi diperlukan.
Semula ada sembilan jalan yang diberlakukan aturan 3 in 1, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 2054 Tahun 2004 tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta. Jalan-jalan itu yakni Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jl. Gatot Subroto.
"Uji coba akan dilakukan selama satu bulan ke depan. Selanjutnya akan dievaluasi kembali. Kalau lebih baik, akan dilanjutkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Pristono mengatakan kebijakan ini juga diambil karena adanya surat permohonan peninjauan kawasan 3 in 1 dan larangan parkir on street dari komunitas warga dan pengusaha di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk. "Kami kemudian melakukan kajian komprehensif untuk mengevaluasi 3 in 1 dan larangan parkir on street," ujarnya.
Hasil kajian sementara menunjukkan dengan adanya aturan 3 in 1, kecepatan rata-rata kendaraan di kawasan ini adalah 24,91 kilometer per jam. Sementara itu, di jalur alternatif-1 kecepatan kendaraan hanya 22,2 kilometer per jam dan saat tidak diberlakukan 3 in 1 menjadi 30,1 kilometer per jam. Adapun di jalur alternatif-2 kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam di periode 3 in 1 menjadi 24,8 kilometer perjam.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan larangan melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 05.00 hingga 22.00 bagi mobil barang dengan berat di atas 5.501 kilogram atau lebih, apakah bermuatan atau tidak. Yang diperbolehkan adalah mobil barang dengan berat di bawah 5.501 kilogram. Bus dan sepeda motor juga dilarang melintasi jalur cepat di jalan-jalan 3 in 1. Bagi jalan yang tidak memiliki jalur lambat, jenis-jenis kendaraan itu diwajibkan menggunakan lajur 1 dan 2 atau yang berada di lajur paling kiri.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol. Wahyono mengatakan siap menerapkan kebijakan baru ini. Pihaknya juga akan mengevaluasi kembali kebijakan itu. "Kami siap dan akan dievaluasi lagi nanti," katanya.
Sumber: tvonenews.tv