Banyak calon investor yang ingin mengetahui informasi soal kandungan minyak dan gas serta batubara di Indonesia. Pemerintah menawarkan jasa informasi seharga US$ 5.000 atau sekitar Rp 45 juta per dokumen.
Menurut informasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM yang dikutip, Kamis (2/2/2012), dana yang didapat pemerintah dari jasa dokumen informasi migas tersebut bakal dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut informasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM yang dikutip, Kamis (2/2/2012), dana yang didapat pemerintah dari jasa dokumen informasi migas tersebut bakal dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Presiden SBY pada 6 Januari 2012 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam aturan tersebut, jenis PNBP pada Ditjen Migas selain jasa informasi di atas adalah bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).
Selain itu, kewajiban finansial atas pengakhiran KKS (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi. Besaran kewajiban finansial ini, ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan kontrak kerjasama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penetapan PP ini dengan pertimbangan perlunya diatur kembali jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM karena adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian ESDM serta adanya jenis tarif atas jenis PNBP yang belum diatur atau perlunya penyesuaian dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Sumber: detik.com