Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini. Dengan begitu, kubu Prabowo-Sandi memasukkan gugatan di batas akhir pelaporan sengketa.
"Jam 14.00 WIB, ini akan disampaikan. Setelah rampung timnya akan diumumkan," kata calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo akan memimpin gugatan ke MK. Hashim merupakan adik kandung Prabowo.
Sementara itu, dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk dalam tim hukum BPN. Mereka yakni, Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi, Rikrik Rizkian, dan Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto.
Selain itu, tim hukum BPN juga diisi oleh pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era kabinet Indonesia bersatu II Denny Indrayana.
BPN Prabowo-Sandi akhirnya melunak memilih mengajukan gugatan ke MK menyikapi hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, BPN tak percaya dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
Namun, ada masukan dan desakan dari daerah agar Prabowo menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Daerah-daerah kemudian melaporkan temuan hasil kecurangan ke BPN.
"Daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," jelas Dahnil.
(medcom.id - Whisnu Mardiansyah)