Bagaimana Nasib Ahmad Dhani Sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi? - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Bagaimana Nasib Ahmad Dhani Sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi?

ahmad dhani

Status tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kini ditangani Polda Metro Jaya, tidak mempengaruhi posisi Ahmad Dhani sebagai calon wakil Bupati Bekasi.

"Dalam pelaksanaannya nanti walaupun dia statusnya saat ini sebagai tersangka tetap dia memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai wakil bupati Bekasi," kata pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air Agustiar di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Agustiar mengatakan pencalonan Ahmad Dhani tidak gugur karena belum ada putusan yang tetap dari pengadilan.

"Jadi sejauh dia dalam pencalonnannya ini tidak ada hak-hak dia bisa dihilangkan walaupun statusnya sebagai tersangka untuk mengajukan diri sebagai bupati tersebut," kata dia.

Mengenai kapan penyidik memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka, Agustiar mengatakan tim pengacara belum mendapat surat panggilan dari polisi.

"Dalam pekan ini saya belum dapat informasi, tapi yang jelas dia sebagai tersangka dia sudah diberikan dan dipanggil untuk melakukan BAP dengan status tersangka dan dia sudah menghadiri," kata dia.

Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Dugaan menghina Presiden disampaikan ketika dia orasi di depan Istana Merdeka pada 4 November dengan menyebut nama Presiden dideretan nama binatang.

Polisi menangkap 12 tokoh.  Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Satu tokoh lagi, Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.

Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.

(suara.com)