30 Mobil Sitaan Kasus Narkoba Dipinjam Jaksa, Belum Kembali hingga Sekarang - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

30 Mobil Sitaan Kasus Narkoba Dipinjam Jaksa, Belum Kembali hingga Sekarang

Kunjungan kerja Dirjen Perancangan Perundangan P

Muara barang sitaan dari berbagai kasus kerap berakhir dalam lorong gelap. Rumah penitipan barang sitaan negara (Rupbasan) sebagai pihak yang berwenang, kerap diabaikan dan dilangkahi.

Seperti terungkap di Rupbasan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada awal April 2016, Kejaksaan Negeri Kendari menitipkan sebuah mobil Hilux warna merah Nopol DT 9649 AE.

"Barang dikirim ke kami jam 14.00 Wita," kata Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan.

Hal itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Dirjen Perancangan Perundangan (PP) Prof Widodo Eka Tjahjana dan tim dari Ditjen Pemasyarakatan. Tidak sampai 24 jam, mobil Hilux itu kemudian diambil kembali.

"Keesokannya pukul 08.00 Wita pagi, datang seorang ajudan dari kejaksaan yang membawa surat untuk mengambil mobil itu," tutur Andy.

Dalam sekejap mobil itu pindah tangan dengan surat pengambilan untuk kepentingan 'pinjam pakai'.

"Mobil ini disita dari tersangka kasus narkoba atas nama Andi bin Bakri," ucap Andy.

"Sampai kapan pinjamnya?" tanya wartawan yang dijawab Andy dengan mengangkat bahu dan menggelengkan kepala.

Sepanjang Andy bertugas di Kendari dari tahun 2013, ia menerima kurang lebih 30 kendaraan yang dipinjam pakai penyidik. Tapi dari 30-an mobil dari berbagai kasus itu, tidak ada satu pun mobil yang kembali. Mendengar hal itu, Dirjen PP Widodo hanya geleng-geleng kepala. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, segala bentuk barang sitaan haruslah di bawah pengawasan Kemenkum HAM yaitu Rupbasan.

"Di Rupbasan Makassar, saya temui kasus serupa. Dan saya yakin, di tempat lain juga ada," ujar Widodo.

Oleh sebab itu, ia dan tim dari Ditjen PP tengah merancang Perpres Pengelolaan Aset Rupbasan agar barang sitaan dan barang rampasan benar-benar di bawah satu komando yaitu Rupbasan. Tidak lagi tercecer di tangan penyidik guna memperjelas aset negara yang ada. Baik dari kejahatan korupsi, pembalakan hutan, pencurian ikan hingga narkoba.

(detik.com)