Disebut Sebagai Otak Teror, Ini Catatan Kejahatan Bahrun Naim - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Disebut Sebagai Otak Teror, Ini Catatan Kejahatan Bahrun Naim

Muhammad Bahrun Naim

Nama Muhammad Bahrun Naim disebut-sebut sebagai otak di balik teror Jalan MH Thamrin, Kamis (14/1). Bahrun rupanya merupakan seorang mantan terpidana yang pernah dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tanggal 9 Juni 2011 akibat melanggar UU Darurat.


Dalam salinan putusan yang diperoleh dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2016), Bahrun merupakan terpidana karena terbukti menyimpan amunisi peluru tanpa izin.

Kasus ini bermula pada 7 November 2010, saat itu petugas kepolisian mendengar kabar adanya seorang warga yang diduga terlibat jaringan teroris menyimpan amunisi dengan jumlah banyak tanpa izin. Pada 9 November polisi membuntuti pelaku dan menangkapnya. Saat dimintai keterangan, Bahrun mengakui dirinya menyimpan amunisi.

Pada 10 November pagi, polisi menggerebek rumah Bahrun. Di kamar Bahrun polisi menemukan 533 butir amunisi peluru senjata api AK 47, 32 peluru kaliber 9mm dan 1 buah. Bahrun mengatakan, peluru-peluru itu adalah milik kerabatnya yang bernama Ipung yang juga berstatus DPO.

Kasus ini pun bergulir ke PN Surakarta pada Februari 2011, jaksa mendakwa Bahrun melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat. Saat penuntutan jaksa menuntut Bahrun dengan penjara 5 tahun penjara karena perbuatannya tergolong berat yaitu menyimpan amunisi dalam jumlah banyak. Jaksa juga menganggap tindakan berupa bentuk perlawanan karena peluru yang ditemukan memiliki simbol perjuangan militan.

Tetapi tuntutan jaksa itu tidak dapat meyakinkan majelis hakim. Alhasil, hakim hanya terbukti menyimpan amunisi tanpa izin dari seseorang bernama Ipung.

(detik.com)