Vonis Anas Urbaningrum Diperberat MA dari 7 Tahun jadi 14 Tahun Penjara - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Vonis Anas Urbaningrum Diperberat MA dari 7 Tahun jadi 14 Tahun Penjara

Anas Urbaningrum Disidang

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Menanggapi hal tersebut, Anas mendoakan semoga tiga hakim agung tersebut makin tenar dan moncer karirnya.

"Semoga pak Artidjo Alkostar makin tenar, pak MS Lumme makin kece, pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan.," ujar Anas melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso, Selasa(9/6/2015).

Anas kata Handika tidak mengira hukuman terhadap dirinya bisa diperberat menjadi 14 tahun. Semestinya kata Anas majelis hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil.

"Ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ujar Handika. Kini, atas keluarnya vonis tersebut lanjut Handika palu hakim majelis kasasi berlumuran 'darah'.

"Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," katanya.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika Majelis Hakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. "Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Suhadi.

(tribunnews.com)